Berita Terkini

Kampilisasi Surat Suara Pilkada Hari Kedua

Denpasar (kpu-denpasarkota.go.id)-Kegiatan mengeluarkan Surat Suara Pilkada 2015 Kota Denpasar dari dalam kotak suara selanjutnya dimasukkan kedalam karung (kampil) hari kedua, dilaksanakan pada Jumat(26/05/17). Kegiatan yang dilanjutkan dengan penimbangan ini dilakukan oleh Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Denpasar. Berdasarkan hasil penimbangan jumlah Surat Suara Pilkada 2015 pada hari kedua ini adalah 422 kilogram. Sehingga sampai dengan hari kedua jumlah Surat Suara Pilkada 2015 yang telah dikeluarkan dari kotak suara sebanyak 1.390 kilogram. Seperti halnya kondisi surat suara pada hari pertama, hari kedua ini pun sebagian besar dalam kondisi basah.

Masa Bhakti Kerja Praktek Mahasiswa Stikom Bali

Denpasar (kpu-denpasarkota.go.id)- Kerja Praktek Mahasiswa Stikom Bali yang berlangsung selama 3 Bulan (27 Februari 2017 s.d 27 Mei 2017) di KPU Kota Denpasar telah berakhir. Pada akhir kerja praktek atau yang diistilahkan Masa Bhakti Mahasiswa Stikom Bali, Jumat (26/05/17) Ketua KPU Kota Denpasar I Gede John Darmawan memberikan pengarahan yang diharapkan dapat bermanfaat kedepannya bagi perjalanan study dan pekerjaan para mahasiswa tersebut. Selain itu, John Darmawan pun meminta Mahasiswa Stikom Bali segera menyerahkan Laporan Hasil Kerja Praktek di KPU Kota Denpasar. Dalam kesempatan itu, Mahasiswa Stikom Bali juga menyampaikan beberapa kesan selama melaksanakan kerja praktek di KPU Kota Denpasar. Ada yang memperoleh banyak pengetahuan tentang cara bekerja dan berorganisasi ada pula yang menyampaikan baru mengetahui jika sekalipun tidak ada Pemilu KPU tetap bekerja, berbeda dengan pandangan masyarakat selama ini. 

KPU Kota Palembang Study Banding ke KPU Kota Denpasar

Denpasar(kpu-denpasarkota.go.id)-KPU Kota Denpasar menerima kunjunganstudy banding dari KPU Kota Palembang pada hari Rabu (24/05/17). KPU Kota Palembang disambut oleh Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan beserta 4 orang komisioner lainya dan sekretaris. Dalam rombongan KPU Kota Palembang yang berjumlah 11 orang tersebut terdapat komisioner, sekretaris, kasubag, bendahara dan staf. Ketua KPU Kota Palembang, Syarifudin menyampaikan maksud kunjungan mereka untuk bersilahturahmi serta berdiskusi mengenai Pilkada dengan KPU Kota Denpasar yang telah lebih dulu melaksanakannya pada tahun 2015. Selain berkunjung ke KPU Kota Denpasar, mereka juga mengunjungi KPU Kabupaten Buleleng. Tujuan dari kunjungannya pun sama mengingat Kabupaten Buleleng baru selesai menggelar Pilkada 2017. Sharing pengalaman dalam pelaksanaan Pilkada Serentak pada tahun yang berbeda dari kedua daerah ini diharapkan dapat menambah wawasan dari KPU Kota Palembang sehingga Pilkada Serentak Tahun 2018 yang akan dilaksanakannya dapat berjalan dengan lancar. John Darmawan pun menyampaikan sekilas tentang pelaksanaan Pilkada 2015 di Kota Denpasar terutama permasalahan-permasalahan yang terjadi. Selanjutnya John Darmawan meminta agar KPU Kota Palembang pun dapat mensharingkan pengalaman mereka dalam melaksanakan Pemilu yang tentunya akan menambah pengetahuan dari KPU Kota Denpasar. Beberapa permasalahan yang dibahas dalam kunjungan ini antara lain pencalonan, gugatan, pengadaan logistik beserta pertanggungjawabannya, serta tingkat partisipasi pemilih. Dalam Pemilu, KPU Kota Denpasar dan Kota Palembang menghadapi persoalan yang hampir sama seperti harus melakukan PSU (Pemilihan Suara Ulang) pada Pileg 2014 karena surat suara tertukar serta Tingkat Partisipasi Pemilih yang rendah karena kurangnya kesadaran masyarakat. KPU Kota Denpasar pun memberikan beberapa masukan yang harapannya berguna bagi kelancaran pelaksanan Pilkada Serentak Tahun 2018 di Kota Palembang.

Kampilisasi “SUSU” Pilkada 2015 Hari Pertama

Denpasar (kpu-denpasarkota.go.id)- Sesuai dengan Surat KPU Provinsi Bali Nomor 804/SesProv-016/V/2017 tanggal 16 Mei 2017 perihal Permohonan Ijin Penghapusan Surat Suara (SUSU) ke KPU RI, setiap KPU Kab/Kota harus melengkapi Berita Acara Penelitian dan Penilaian serta Berita Acara Nilai Limit. Oleh karena itu, Rabu (24/05/17) Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Denpasar mengeluarkan Surat Suara Pilkada 2015 dari kotak suara dan memasukkannya ke dalam karung (kampil) untuk memudahkan dalam penelitian dan penilaian oleh Tim Penilai nantinya. Selain dimasukkan ke dalam karung (kampil), surat suara tersebut juga ditimbang. Penimbangan dilakukan agar dapat mengetahui berat surat suara untuk menghitung nilai limitnya. Pada hari pertama ini, Surat Suara Pilkada 2015 yang telah dikeluarkan sejumlah 968 kilogram. Kondisi surat suara pun beragam, ada yang kering maupun basah. Tetapi sebagian besar surat suara yang dikeluarkan hari ini dalam kondisi basah. Kotak Suara Pilkada Tahun 2015 berada di halaman Kantor KPU Kota Denpasar karena tidak adanya gudang atau ruangan untuk penyimpanan. Ini menyebabkan surat suara didalamnya harus terkena panas dan hujan setiap saat  sehingga kondisinya pun menyesuaikan.

Monitoring Pemasangan Spanduk “Himbauan Perekaman E-KTP”

Denpasar(kpu-denpasarkota.go.id)-Sehubungan dengan program KPU RI tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2017 serta menyongsong Pemilihan Kepala Daerah Propinsi Bali Tahun 2018, KPU Kota Denpasar melakukan sosialisasi dengan menggunakan spanduk. Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan menyampaikan bahwa spanduk tersebut berisi himbauan agar masyarakat memiliki E-KTP dan bagi yang belum memiliki segera melakukan perekaman E-KTP sehingga dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak Tahun 2018. “Ada 49 buah spanduk yang akan dipasang pada 43 desa/kelurahan, 4 kecamatan, Kantor KPU Kota Denpasar serta Pasar Badung, “ujar John Darmawan. Spanduk yang akan dipasang di desa/kelurahan serta kecamatan se-Kota Denpasar telah didistribusikan pada Jumat (19/05/17). Untuk memastikan spanduk tersebut telah dipasang maka Selasa (23/05/17), KPU Kota Denpasar melakukan monitoring ke seluruh desa/kelurahan dan kecamatan. Terdapat 2 orang pegawai yang melakukan monitoring pada masing-masing kecamatan. Berdasarkan hasil monitoring masih terdapat beberapa desa/kelurahan yang belum memasang spanduk seperti Dangin Puri Kelod, Sumerta Kaja, Sumerta Kelod, Dangin Puri Kangin, Dangin Puri Kauh, Ubung, Peguyangan Kaja, Tonja, Dauh Puri, Dauh Puri Kangin, Sanur Kaja, Pedungan dan Pemogan. Namun, seluruh desa/kelurahan tersebut akan segera memasang spanduk yang diberikan.

Rapat Pleno Pengajuan Penghapusan Surat Suara dan Penyusunan RAB Pemilu 2019

Denpasar(kpu-denpasarkota.go.id)-Berdasarkan Surat KPU Propinsi Bali Nomor 804/SesProv-016/V/2017 tanggal 16 Mei 2017 perihal Permohonan Ijin Penghapusan Penghapusan Surat Suara ke KPU RI, setiap KPU Kabupaten/Kota di Propinsi Bali diminta untuk segera mengajukan permohonan ijin Penghapusan Surat Suara Pilkada 2015 ke KPU RI melalui KPU Bali. Oleh karena itu, Senin (22/5) KPU Kota Denpasar mengadakan rapat pleno untuk membahas persiapan serta berkas-berkas terkait pengajuan penghapusan surat suara tersebut. Selain masalah penghapusan surat suara dalam rapat pleno ini juga dibahas tentang RAB (Rencana Anggaran dan Biaya) Logistik Pemilu 2019. Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan pukul 08.50 wita. Bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Denpasar, rapat pleno dihadiri oleh komisioner, sekretaris, kasubag dan PPK. I Gede John Darmawan menyampaikan bahwa ANRI telah menyetujui usulan pemusnahan/penghapusan surat suara Pilwali 2015, selanjutnya berdasarkan Surat KPU Propinsi Bali masing-masing satker harus mengajukan ijin ke KPU RI dengan kelengkapan yang telah ditentukan. Ni Made Bakti (Komisioner Divisi Logistik) melanjutkan  sesuai hasil monitoring KPU Propinsi Bali pada Kamis (18/5) lalu, surat suara dalam kotak sudah dapat dikeluarkan dan dimasukkan kedalam kampil. Namun menurut I Gede John Darmawan, pernyataan lisan dari KPU Propinsi Bali tersebut belum dapat dijadikan dasar yang kuat untuk mengeluarkan surat suara dari kotak. Untuk itu, divisi logistik akan berkoordinasi dengan KPU Propinsi Bali terkait dasar pengeluaran surat suara Pilkada 2015 dari kotak sehingga kelak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam rapat pleno ini juga dibahas tentang RAB Logistik Pemilu 2019. Sesuai dengan Surat KPU Propinsi Bali Nomor 807/SesProv-016/2017 tanggal 16 Mei 2017 perihal Tindak Lanjut Rapat Koordinasi Perencanaan Kebutuhan dan Pengelolaan Logistik maka setiap KPU Kab/Kota diminta untuk mengirimkan RAB Pengelolaan dan Kebutuhan Logistik Pemilu 2019 beserta data dukung ke KPU Propinsi Bali. Ni Made Bakti menjelaskan bahwa KPU Kota Denpasar hanya melakukan penyempurnaan dan penyesuaian anggaran serta biaya logistik terhadap format yang telah disediakan oleh KPU Propinsi Bali. Sehingga pos-pos yang tidak perlu dapat dikosongkan dan yang dibutuhkan dapat ditambahkan, sambung I Made Wirawan (Kasubag Program dan Data). Beberapa pos penting yang ditambahkan seperti pengawasan pencetakan surat suara, biaya bongkar muat logistik, serta sewa tenda untuk logistik Pemilu dari tingkat PPS sampai dengan KPU Kota Denpasar.

Populer

Belum ada data.