Berita Terkini

Bendera Setengah Tiang Untuk Ketua KPU RI

Meninggalnya Ketua Komisi pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Husni Kamil Manik mengejutkan banyak pihak.Husni selama ini dikenal sehat, namun sempat mengeluh sesak napas sebelum meninggal. Berita meninggalnya Husni tidak pelak menjadi duka yang mendalam dilingkungan KPU, baik itu KPU RI maupun KPU Daerah diseluruh Indonesia. Menurut ketua KPU Kota Denpasar I Gede john Darmawan, Husni merupakan sosok pemimpin yang baik, bersahaja, santun, berintegritas dan menangani segala permasalahan dengan tenang. Untuk menghormati jasa Husni, maka KPU Kota Denpasar mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari, mulai dari tanggal 8-11 Juli 2016. Untuk diketahui, Husni meninggal dalam usia yang menjelang 41 tahun di Rumah Sakit Pertamina Pusat (RSPP), Jakarta Selatan, pada hari Kamis (7/7) Pukul 21.00 WIB. Jenazah almarhum telah dikebumikan pada hari Jumat (8/7) di TPU Jeruk Purut Jakarta. Segenap keluarga besar KPU Kota Denpasar turut berbelasungkawa. Semoga amal Ibadah almarhum diterima oleh Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.

Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan

Senin (27/6), Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar melaksanakan Rapat Pleno Rutin bertempat diruang rapat Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar JL. Raya Puputan Niti Mandala Denpasar dengan agenda Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Berdasarkan Surat  Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 176/KPU/IV/2016 tanggal 6 April 2016 perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar telah menginput dan mengunggah DPTb2 Pilkada Kota Denpasar Tahun 2015 pada Aplikasi SIDALIH KPU. Berdasarkan Rekapitulasi Hasil Pilkada Kota Denpasar 2015 terdapat 2.688 pemilih yang menggunakan KTP. Namun, hanya 1.915 pemilih yang dapat dinput dan diunggah sedangkan 773 pemilih gagal unggah karena data yang tidak lengkap antara lain karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tempat lahir yang tidak dicantumkan. Selanjutnya berdasarkan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 945/KPU/PROV-016/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 tentang Laporan Pemutakhiran Data Pemilih Semester I Tahun 2016, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar meminta operator dan Anggota Komisi Pemilihan Umum  yang membidangi data pemilih untuk mempersiapkan semua data yang akan dilaporkan paling lambat tanggal 30 Juni 2016 tersebut. Berkenaan dengan Pemutakhiran Daftar Pemilih tersebut, diharapkan peran serta masyarakat pemilih untuk melaporkan diri bilamana terdapat perbaikan pada data pemilih Pemilu terakhir (formulir terlampir). Melalui Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini diharapkan dapat menghasilkan Daftar Pemilih yang akurat dan mutakhir untuk kepentingan pelaksanaan Pemilu / Pemilihan selanjutnya. 

Rapat Pleno Pembahasan SE Nomor 315 dan 317/KPU/VI/2016

Senin (20/6), Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar menggelar Rapat Pleno Pembahasan Surat Edaran Nomor 315 dan 317/KPU/VI/2016. Rapat dilaksanakan pukul 10.08 Wita dan bertempat di Ruang Rapat Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar. Rapat tersebut dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris serta seluruh Kasubag pada Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar, Gede John Darmawan menetapkan Rapat Pleno akan dilaksanakan secara rutin setiap hari senin pukul 10.00 wita dan agenda rapat disipakan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum sebagaimana yang diamanatkan oleh Surat Edaran Nomor 317/KPU/VI/2016. Sedangkan terkait dengan Surat Edaran Nomor 315/KPU/VI/2016, Ketua KPU Kota Denpasar menyampaikan larangan bagi komisioner untuk bekerja pada instansi lain. Selain itu, John Darmawan juga menyampaikan agar Komisioner pada Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar dapat bekerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditetapkan oleh Surat Edaran Nomor 315/KPU/VI/2016. Pembahasan Rapat Pleno ini akan dibahas lebih lanjut oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali tanggal 24 Juni 2016.

Inventarisasi Data Logistik Eks Pemilu dan Pilkada

Berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 216/SJ/III/2016 Tanggal 7 Maret 2016 Perihal Inventarisasi Data Logistik (Surat Suara) Eks Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah yang akan dihapuskan/dimusnahkan di Tahun 2016, Selasa (29/3), KPU Kota Denpasar melaksanakan pengeluaran surat suara dari kotak suara dan penimbangan. Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari sampai dengan Kamis (31/3). Pengeluaran surat suara dari kotaknya dan penimbangan dilaksanakan oleh 5 orang tenaga harian lepas yang diawasi oleh Staf Sekretariat KPU Kota Denpasar. Setelah dilakukan penimbangan, diperoleh jumlah surat suara Pemilihan Walikota Tahun 2010, Pemilihan Gubernur Tahun 2013, Pemilu Legislatif Tahun 2014, Pemilu Presiden Tahun 2014, dan Pemilihan Walikota 2015 sebagai berikut : 1. Pemilihan Walikota Tahun 2010        :    1.423     kg 2. Pemilihan Gubernur Tahun 2013       :    1.864     kg 2. Pemilu Legislatif Tahun 2014              : 30.322,9  kg 2. Pemilu Presiden Tahun 2014               :    1.382     kg 3. Pemilihan Walikota Tahun 2015        :     1.401,4 kg Jumlah Surat Suara Eks Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah tersebut kemudian disampaikan kepada Sekretaris Jenderal KPU untuk memperoleh ijin penghapusan/pemusnahannya.

Kunjungan KPU Kota Mataram

Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar, Jumat (27/5), menerima kunjungan Sekretaris dan Staf KPU Kota Mataram. Kunjungan Kerja Sekretariat KPU Kota Mataram diterima oleh Ketua dan Sekretaris KPU Kota Denpasar di Ruang Rapat pukul 14.00 wita. Kunjungan Kerja ini terkait dengan pelaporan keuangan serta pengelolaan informasi dan dokumentasi. 

Kuliah Umum Transparansi Partai Politik

Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Udayana (FISIP UNUD) Denpasar, Jumat (27/5), menyelenggarakan Kuliah Umum “ Transparansi Partai Politik”. Kuliah Umum yang berlokasi di Aula Kantor KPU Kota Denpasar ini dihadiri oleh Mahasiswa beserta Dosen Jurusan Sosiologi FISIP UNUD. Kuliah Umum dimulai pukul 10.00 Wita dan dibuka oleh Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan, SH.,M.Kn. Sebagai pembicara, Ketua KPU Kota Denpasar memberikan gambaran umum partai politik di Indonesia. Kemudian, menjelaskan tentang Transparansi Partai Politik yang terkait dengan kewajiban dari partai politik untuk menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Keuangannya kepada publik,  mengingat besarnya anggaran keuangan negara yang digunakan untuk membiayai partai politik. Namun, selama ini akses publik terhadap pergerakan keuangan partai politik serta tujuan dari penggunaannya masih rendah. Terkait dengan Pemilu, Undang-Undang Pemilu No. 8 Tahun 2012 semakin menegaskan perlunya transparansi keuangan partai politik. UU ini mewajibkan partai politik maupun pasangan calon dari partai politik untuk menyampaikan Laporan Dana Kampanye. Laporan Dana Kampanye tersebut diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditetapkan KPU. Apabila ada penyelewengan maka partai politik maupun pasangan calon dari partai politik tersebut dapat didiskualifikasi. Bahkan wacananya, Tahun 2019 akan diterapkan konsukuensi berupa pembatalan sebagai pemenang pemilu apabila parpol yang merupakan pemenang pemilu melakukan penyelewengan dana kampanye. Usai memberikan pemaparan, Ketua KPU Kota Denpasar membuka sesi tanya jawab. Dalam sesi tanya jawab, 3 orang mahasiswa menyampaikan pertanyaan yang terkait dengan partai politik. Setelah sesi tanya jawab, kuliah umum pun diakhiri. Ketua KPU Kota Denpasar, berharap kuliah umum ini dapat menambah wawasan dan meningkatkan idealisme mahasiswa terhadap kehidupan bangsa terutama partai politik. “Mahasiswa harusnya memiliki Idealisme sehingga kritis dan solutif terhadap permasalahan bangsa. Baik secara lisan maupun tulisan untuk menjadi bahan perbaikan terhadap kehidupan bangsa khususnya parpol”, ujar John Darmawan. 

Populer

Belum ada data.