Bahwa untuk melaksanakan Pasal 120 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar Nomor 376 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar mengumumkan hasil Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2024 sebagai berikut :
https://drive.google.com/file/d/1Uk5J6TKjbxw6UVAjfsojpaSHFeqQ-0h5/view?usp=drivesdk
Demikian diumumkan untuk dapat diketahui.