Berdasarkan Hasil Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. PPS Kelurahan/Desa pada Kota Denpasar. telah melaksanakan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan 28 Desember 2023. 2. PPS Kelurahan/Desa pada Kota Denpasar. telah menetapkan calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara terpilih dari Hasil Seleksi sebagaimana dalam link berikut : https://drive.google.com/file/d/1hhQ2vIQbR652tMZC-uLql2KleuqF2uZc/view?usp=drivesdk 3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk segera melakukan pengunggahan mandiri dokumen administrasi ke siakba.kpu.go.id dan melakukan skrining riwayat kesehatan. 4. Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara terpilih dapat melakukan konfirmasi kepada PPS Kelurahan/Desa masing- masing. Helpdesk Pembentukan KPPS KPU Kota Denpasar Alamat : Jl. Raya Puputan, Denpasar Kontak : (0361) 226573/081239651008/08155804846 Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.