Berita Terkini

KPU Kota Denpasar ikuti Rakor Berbagi Pengalaman Seri ke-IV dan Seri ke-V Penggunaan Sirekap Pada Pemilihan Tahun 2020

KPU Kota Denpasar (23/12) pukul 10.00 Wita mengikuti Rakor Berbagi Pengalaman Seri ke-IV dan Seri ke-V Penggunaan Sirekap Pada Pemilihan Tahun 2020, yang mengundang Ketua, Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Kabag Hukum Teknis dan Hupmas, Kasubbag Teknis dan Hupmas dan Operator Sirekap KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota  se-Indonesia. Acara sharing of experience ini diisi oleh 6 satker yaitu KPU Kabupaten Mandailing Natal, KPU Kabupaten Ngada, KPU Kabupaten Gunung Kidul, KPU Kabupaten Kediri, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan KPU Kabupaten Kolaka Timur. Pengalaman dalam Pilkada 2020 meninggalkan banyak catatan baik di Pusat, Provinsi mau pun Kabupaten/Kota, baik dari penerapan regulasi, teknis pelaksanaan dari prosedur, tata cara dan administrasi. Kegiatan ini dirancang dari hasil pantauan dan review atas penggunaan Sirekap di tahun 2020. Dari 270 daerah penyelenggara Pemilihan 2020, ada daerah-daerah yang berhasil menggunakan Sirekap. Di balik keberhasilan ini tentu saja tersimpan pengalaman-pengalaman yang sangat berharga, dan seyogyanya pengalaman tersebut dibagikan ke seluruh Indonesia, mulai dari cara memitigasi persoalan di lapangan, juga langkah pengendalian  yang dibangun sehingga dapat memastikan Sirekap sebagai alat bantu publikasi di TPS, maupun di tiap tingkatan berjenjang mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota hingga Provinsi dapat berfungsi dan berjalan dengan baik. Para peserta sangat antusias dalam mengikuti acara ini, termasuk mereka yang sama sekali belum pernah menggunakan Sirekap karena tidak ada Pilkada tahun lalu di daerahnya. “Kemampuan kepemimpinan, kemampuan pengendalian, kemampuan manajemen, sangat mempengaruhi keberhasilan  pengaplikasian Sirekap di lapangan. Kami tentu akan mempersiapkan simulasi dan uji coba penerapan Sirekap, untuk persiapan Pemilu (Pilpres dan DPD—untuk Pileg masih dilakukan kajian)  dan Pemilihan 2024, “  tutup Evi Novida Ginting Manik. KPU Kota Denpasar (23/12) pukul 10.00 Wita mengikuti Rakor Berbagi Pengalaman Seri ke-IV dan Seri ke-V Penggunaan Sirekap Pada Pemilihan Tahun 2020, yang mengundang Ketua, Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Kabag Hukum Teknis dan Hupmas, Kasubbag Teknis dan Hupmas dan Operator Sirekap KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota  se-Indonesia. Acara sharing of experience ini diisi oleh 6 satker yaitu KPU Kabupaten Mandailing Natal, KPU Kabupaten Ngada, KPU Kabupaten Gunung Kidul, KPU Kabupaten Kediri, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan KPU Kabupaten Kolaka Timur. Pengalaman dalam Pilkada 2020 meninggalkan banyak catatan baik di Pusat, Provinsi mau pun Kabupaten/Kota, baik dari penerapan regulasi, teknis pelaksanaan dari prosedur, tata cara dan administrasi. Kegiatan ini dirancang dari hasil pantauan dan review atas penggunaan Sirekap di tahun 2020. Dari 270 daerah penyelenggara Pemilihan 2020, ada daerah-daerah yang berhasil menggunakan Sirekap. Di balik keberhasilan ini tentu saja tersimpan pengalaman-pengalaman yang sangat berharga, dan seyogyanya pengalaman tersebut dibagikan ke seluruh Indonesia, mulai dari cara memitigasi persoalan di lapangan, juga langkah pengendalian  yang dibangun sehingga dapat memastikan Sirekap sebagai alat bantu publikasi di TPS, maupun di tiap tingkatan berjenjang mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota hingga Provinsi dapat berfungsi dan berjalan dengan baik. Para peserta sangat antusias dalam mengikuti acara ini, termasuk mereka yang sama sekali belum pernah menggunakan Sirekap karena tidak ada Pilkada tahun lalu di daerahnya. “Kemampuan kepemimpinan, kemampuan pengendalian, kemampuan manajemen, sangat mempengaruhi keberhasilan  pengaplikasian Sirekap di lapangan. Kami tentu akan mempersiapkan simulasi dan uji coba penerapan Sirekap, untuk persiapan Pemilu (Pilpres dan DPD—untuk Pileg masih dilakukan kajian)  dan Pemilihan 2024, “  tutup Evi Novida Ginting Manik. KPU Kota Denpasar (23/12) pukul 10.00 Wita mengikuti Rakor Berbagi Pengalaman Seri ke-IV dan Seri ke-V Penggunaan Sirekap Pada Pemilihan Tahun 2020, yang mengundang Ketua, Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Kabag Hukum Teknis dan Hupmas, Kasubbag Teknis dan Hupmas dan Operator Sirekap KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota  se-Indonesia. Acara sharing of experience ini diisi oleh 6 satker yaitu KPU Kabupaten Mandailing Natal, KPU Kabupaten Ngada, KPU Kabupaten Gunung Kidul, KPU Kabupaten Kediri, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan KPU Kabupaten Kolaka Timur. Pengalaman dalam Pilkada 2020 meninggalkan banyak catatan baik di Pusat, Provinsi mau pun Kabupaten/Kota, baik dari penerapan regulasi, teknis pelaksanaan dari prosedur, tata cara dan administrasi. Kegiatan ini dirancang dari hasil pantauan dan review atas penggunaan Sirekap di tahun 2020. Dari 270 daerah penyelenggara Pemilihan 2020, ada daerah-daerah yang berhasil menggunakan Sirekap. Di balik keberhasilan ini tentu saja tersimpan pengalaman-pengalaman yang sangat berharga, dan seyogyanya pengalaman tersebut dibagikan ke seluruh Indonesia, mulai dari cara memitigasi persoalan di lapangan, juga langkah pengendalian  yang dibangun sehingga dapat memastikan Sirekap sebagai alat bantu publikasi di TPS, maupun di tiap tingkatan berjenjang mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota hingga Provinsi dapat berfungsi dan berjalan dengan baik. Para peserta sangat antusias dalam mengikuti acara ini, termasuk mereka yang sama sekali belum pernah menggunakan Sirekap karena tidak ada Pilkada tahun lalu di daerahnya. “Kemampuan kepemimpinan, kemampuan pengendalian, kemampuan manajemen, sangat mempengaruhi keberhasilan  pengaplikasian Sirekap di lapangan. Kami tentu akan mempersiapkan simulasi dan uji coba penerapan Sirekap, untuk persiapan Pemilu (Pilpres dan DPD—untuk Pileg masih dilakukan kajian)  dan Pemilihan 2024, “  tutup Evi Novida Ginting Manik.

KPU Kota Denpasar ikuti Webinar Logistik Seri 3 dengan topik Manajemen Distribusi, Pengembalian dan Pemusnahan Logistik Pasca Pemilu

Webinar Logistik Seri 3 dengan topik Manajemen Distribusi, Pengembalian dan Pemusnahan Logistik Pasca Pemilu diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali pada Kamis (23/12/21) pukul 14.00 Wita. Webinar logistik terakhir pada tahun 2021 ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, dipandu oleh I Wayan Arsa Jaya (Ketua KPU Kota Denpasar) dengan narasumber I Ketut Gde Tangkas Sudiantara (Ketua KPU Kabupaten Jembarana). Webinar kali ini membahas proses pendistribusian, pengembalian sampai dengan pemusnahan eks logistik Pemilu yang tentunya disertai dengan sharing pengalaman dan diskusi KPU Kabupaten/Kota se-Bali.  Pengembalian logistik sebaiknya mempertimbangkan ketersediaan gudang di tingkat kecamatan sehingga diperlukan evaluasi ketersediaan gudang untuk logistik pemilu 2024 di Kecamatan. "Nah terkait dengan pemusnahan eks logistik harus dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan permasalahan pada laporan keuangan kedepannya", ungkap I Made Oka Purnama (Sekretaris KPU Provinsi Bali). Proses pendistribusian logistik pada Pemilu 2024 tentunya lebih berat dibanding Pemilu sebelumnya, oleh karena itu  penyelenggara adhoc dapat dilibatkan dengan mekanisme swakelola oleh KPU Kabupaten/Kota. Webinar-webinar logistik yg diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali ini harapannya dapat memberikan pencerahan bagi penyelenggara di KPU Kab/Kota terkait pengelolaan logistik dan masukan bagi KPU Provinsi untuk di sampaikan  kepada KPU RI sehingga penyelenggaraan Pemilu kedepan yang lebih baik.

KPU Kota Denpasar ikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Mekanisme Pencalonan dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon)

KPU Kota Denpasar (22/12) pukul 10.00 Wita mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Mekanisme Pencalonan dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Gelombang III, yang mengundang Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas/Kasubbag Teknis dan Hupmas. Peserta rakor dari 11 provinsi dan 83 Kabupaten/Kota, dan setelah pemaparan materi Evaluasi Pencalonan kepala Daerah Tahun 2020 oleh Divisi Teknis KPU RI , acara dilanjutkan dengan berbagi cerita, catatan, pengalaman juga strategi dan antisipasi  serta pengendalian dalam menghadapi persoalan-persoalan terkait kondisi riil mengenai tahapan pencalonan, termasuk calon perseorangan, dinamika pencalonan terkait syarat dukungan dan verifikasi syarat dukungan, calon yang terkonfirmasi covid 19, juga pencalonan dari petahana serta problematikanya. Dibahas juga bagaimana menghadapi calon tunggal yang mengharuskan perpanjangan atau pergantian calon dalam proses tahapan ini. Tak ketinggalan pembahasan mengenai aplikasi silon sehingga bisa dimaksimalkan lagi penggunaannya di Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang akan datang. “Yang paling penting Saya ingin mengingatkan , kunci keberhasilan Kita di dalam menjalankan tahapan adalah bagaimana Kita bisa memahami peraturan KPU (regulasi yang ada) dengan baik, yang kemudian Kita bisa memproyeksikan, berpikir, memprediksikan potensi-potensi masalah yang akan muncul dan Kita sudah bisa mempersiapkan rencana-rencana untuk mempersiapkan diri untuk  menghadapi seluruh tahapan, terutama tahapan pencalonan yang sangat krusial ini,” tutup Evi Novida Ginting Manik. KPU Kota Denpasar (22/12) pukul 10.00 Wita mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Mekanisme Pencalonan dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Gelombang III, yang mengundang Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas/Kasubbag Teknis dan Hupmas. Peserta rakor dari 11 provinsi dan 83 Kabupaten/Kota, dan setelah pemaparan materi Evaluasi Pencalonan kepala Daerah Tahun 2020 oleh Divisi Teknis KPU RI , acara dilanjutkan dengan berbagi cerita, catatan, pengalaman juga strategi dan antisipasi  serta pengendalian dalam menghadapi persoalan-persoalan terkait kondisi riil mengenai tahapan pencalonan, termasuk calon perseorangan, dinamika pencalonan terkait syarat dukungan dan verifikasi syarat dukungan, calon yang terkonfirmasi covid 19, juga pencalonan dari petahana serta problematikanya. Dibahas juga bagaimana menghadapi calon tunggal yang mengharuskan perpanjangan atau pergantian calon dalam proses tahapan ini. Tak ketinggalan pembahasan mengenai aplikasi silon sehingga bisa dimaksimalkan lagi penggunaannya di Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang akan datang. “Yang paling penting Saya ingin mengingatkan , kunci keberhasilan Kita di dalam menjalankan tahapan adalah bagaimana Kita bisa memahami peraturan KPU (regulasi yang ada) dengan baik, yang kemudian Kita bisa memproyeksikan, berpikir, memprediksikan potensi-potensi masalah yang akan muncul dan Kita sudah bisa mempersiapkan rencana-rencana untuk mempersiapkan diri untuk  menghadapi seluruh tahapan, terutama tahapan pencalonan yang sangat krusial ini,” tutup Evi Novida Ginting Manik.

KPU Kota Denpasar ikuti Webinar KPU RI Seri VII - Strategi Membangun Integrasi Data Pemilu 2024 yang Efektif dan Efisien

KPU Kota Denpasar  mengikuti Webinar KPU RI Seri VII - Strategi Membangun Integrasi Data Pemilu 2024 yang Efektif dan Efisien. Acara dibuka oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra. Dalam sambutannya disampaikan pentingnya teknologi informasi  untuk menyimpan hasil Pemilu sehingga mudah diakses oleh berbagai pihak. Anggota KPU RI, Viryan Azis sebagai Pengantar Webinar menekankan pentingnya mengubah "mindset" dalam pengelolaan Pemilu melalui efektivitas waktu dan manajemen data yang terintegrasi sehingga Pemilu 2024 menjadi lebih mudah, sederhana, dan terpercaya serta dapat menghadirkan narasi kegembiraan politik. Webinar dipandu Moderator Kapusdatin KPU RI, Sumariyandono dan menghadirkan dua Narasumber yaitu Prof. Marsudi Wahyu Kisworo (Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional) dan Dr. Ir. Gusti Ayu Putri Saptawati (Wakil Rektor ITB). Prof. Wahyu menyampaikan materi bertajuk "Strategi Membangun Data Pemilu Terintegrasi : Pendekatan Arsitektur Enterprise". Sementara Dr. Putri menyajikan materi "Model Integrasi Data Pemilu 2024". Secara lengkap Webinar dapat disaksikan melalui link youtube KPU RI.

KPU Kota Denpasar hadiri Rapat Sinkronisasi Anggaran TA. 2022

KPU Kota Denpasar mengikuti Rapat Sinkronisasi Anggaran TA. 2022 yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Bali. Kegiatan dihadiri oleh Ketua,Divisi Perencanaan Data dan Informasi,Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Program dan Data KPU Kabupaten/Kota se- Bali. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, yang dalam sambutannya beliau menyampaikan tujuan dari rapat ini adalah menyelaraskan anggaran yang sudah diterima masing-masing satker dengan anggaran KPU Provinsi Bali. Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan rincian anggaran yang ada dalam DIPA, laporan dari KPU Kabupaten/Kota terkait pelaksananaan dan realisasi anggaran tahun 2021,  serta hasil pencermatan anggaran tahun 2022.

KPU Kota Denpasar jadi narasumber dalam siaran interaktif di RPKD

KPU Kota Denpasar menjadi narasumber dalam siaran interaktif di RPKD, Jumat 17 Desember 202, pukul 09.00 - 10.00 Wita : PERAN PEREMPUAN DI RANAH POLITIK DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN SERENTAK 2024,dengan tujuan untuk berbagi pengetahuan tentang Demokrasi dan Kepemiluan dari sudut pandang dan analisis kesetaraan dan keadilan gender untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keadilan gender dalam Demokrasi dan Kepemiluan, dengan harapan semua pemangku kepentingan penyelenggaraan kepemiluan, khususnya perempuan dapat berperan aktif  memberdayakan diri untuk menjadi aktor kepemiluan yang mandiri, cerdas dan adil gender serta memberikan sumbangan dalam kemajuan bangsa dan negara. Hambatan dari rendahnya partisipasi perempuan di ranah politik disebabkan beberapa hal seperti pengetahuan dan pemahaman ttg politik masih rendah, kurang memanfaatkan potensi diri dengan menenggelamkan diri di dunia domestik tugas-tugas rumah tangga, tidak siap mental dan psikologis untuk memasuki dan melaksanakan fungsi-fungsi jabatan sebagai perumus kebijakan maupun pengambil keputusan, adanya anggapan perempuan lemah dan sensitif sedangkan dunia politik itu maskulin dan penuh kekerasan sehingga dipandang sebagai dunia yg tidak cocok untuk perempuan serta sebagian kelompok masih meyakini bahwa kaum perempuan ada dibawah kemampuan laki-laki, padahal potensi perempuan dalam kepemiluan adalah sebagai aset dan investasi penting bagi Indonesia dengan memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan karena faktanya jumlah perempuan di dunia lebih banyak dari laki-laki namun studi menunjukkan bahwa aktivitas politik perempuan masih rendah dimana perwakilan perempuan di lembaga legislatif berbagai negara jika dirata-ratakan baru mencapai 23% dan perwakilan perempuan di DPR RI sejak Pemilu 1955 sampai dengan 2019 masih kurang dari 30%. Untuk mengatasi hal ini diperlukan tindakan afirmatif yaitu "Tindakan Khusus Sementara" dalam kesetaraan dan keadilan gender bagi perempuan dalam arena politik mengingat ketertinggalan perempuan dalam mengisi dan mengambil kesempatan dalam bidang politik masih sangat jauh dari harapan serta menetapkan kuota 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik dan daftar calon anggota legislatif.  Pemerintah sudah  secara riil mengatur persamaan Hak dan kedudukan warga negara dalam pasal 27 ayat(1) UUD 1944, pasal 28H ayat (2) UUD 1945, UU No. 68 Tahun 1958 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Politik Perempuan serta Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yaitu  pada pasal 6. Agenda ke depan KPU Kota Denpasar untuk segmen pemilih perempuan adalah melakukan penguatan perempuan melalui program pendidikan politik berkelanjutan seperti sosialisasi tatap muka, webinar jika Pandemi masih belum berakhir, rencana dilaksanakannya program nasional "Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan" (DP3) yg telah disusun rencananya oleh KPU Kota Denpasar di tahun 2022 dengan membentuk kader penggerak demokrasi dan kepemiluan, dimana  kader-kader yang dibentuk di desa/kelurahan adalah masyarakat dari segmen pemilih  perempuan, pemilih muda, pemilih disabilitas maupun dari tokoh adat/tokoh masyarakat; kemudian  sosialisasi dan informasi kegiatan maupun informasi kepemiluan juga dilakukan setiap harinya di semua medsos yg dimiliki seperti IG, FB, Twitter, Tiktok maupun YouTube (hal ini dilakukan agar dapat menyasar seluruh segmen pemilih yang memiliki medsos dan sudah bersiap-siap ingin menjadi penyelenggara kepemiluan). Parpol diharapkan secara konsisten mengadopsi sistem kuota gender, memberikan pendidikan politik kepada kader maupun konstituennya dan melaksanakan proses rekrutmen yg obyektif. Pelaksanaan pendidikan politik bagi konstituen serta melakukan kampanye publik dan melakukan dukungan, sangat penting dilakukan demi keterlibatan politik perempuan melalui liputan berbagai media. Adapun peran yang bisa dilakukan oleh perempuan di ranah politik dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 disamping sebagai pemilih cerdas (memilih calon pemimpin dan calon legislatif yg punya renja, visi dan misi jelas), juga sebagai kontestan/peserta pemilu/pemilihan juga dapat sebagai penyelenggara pemilu/pemilihan.  Karena itulah dalam siaran interaktif ini narasumber menghimbau para perempuan untuk mempersiapkan diri sebagai penyelenggara tingkat adhoc dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. KPU Kota Denpasar menjadi narasumber dalam siaran interaktif di RPKD, Jumat 17 Desember 202, pukul 09.00 - 10.00 Wita : PERAN PEREMPUAN DI RANAH POLITIK DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN SERENTAK 2024,dengan tujuan untuk berbagi pengetahuan tentang Demokrasi dan Kepemiluan dari sudut pandang dan analisis kesetaraan dan keadilan gender untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keadilan gender dalam Demokrasi dan Kepemiluan, dengan harapan semua pemangku kepentingan penyelenggaraan kepemiluan, khususnya perempuan dapat berperan aktif  memberdayakan diri untuk menjadi aktor kepemiluan yang mandiri, cerdas dan adil gender serta memberikan sumbangan dalam kemajuan bangsa dan negara. Hambatan dari rendahnya partisipasi perempuan di ranah politik disebabkan beberapa hal seperti pengetahuan dan pemahaman ttg politik masih rendah, kurang memanfaatkan potensi diri dengan menenggelamkan diri di dunia domestik tugas-tugas rumah tangga, tidak siap mental dan psikologis untuk memasuki dan melaksanakan fungsi-fungsi jabatan sebagai perumus kebijakan maupun pengambil keputusan, adanya anggapan perempuan lemah dan sensitif sedangkan dunia politik itu maskulin dan penuh kekerasan sehingga dipandang sebagai dunia yg tidak cocok untuk perempuan serta sebagian kelompok masih meyakini bahwa kaum perempuan ada dibawah kemampuan laki-laki, padahal potensi perempuan dalam kepemiluan adalah sebagai aset dan investasi penting bagi Indonesia dengan memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan karena faktanya jumlah perempuan di dunia lebih banyak dari laki-laki namun studi menunjukkan bahwa aktivitas politik perempuan masih rendah dimana perwakilan perempuan di lembaga legislatif berbagai negara jika dirata-ratakan baru mencapai 23% dan perwakilan perempuan di DPR RI sejak Pemilu 1955 sampai dengan 2019 masih kurang dari 30%. Untuk mengatasi hal ini diperlukan tindakan afirmatif yaitu "Tindakan Khusus Sementara" dalam kesetaraan dan keadilan gender bagi perempuan dalam arena politik mengingat ketertinggalan perempuan dalam mengisi dan mengambil kesempatan dalam bidang politik masih sangat jauh dari harapan serta menetapkan kuota 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik dan daftar calon anggota legislatif.  Pemerintah sudah  secara riil mengatur persamaan Hak dan kedudukan warga negara dalam pasal 27 ayat(1) UUD 1944, pasal 28H ayat (2) UUD 1945, UU No. 68 Tahun 1958 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Politik Perempuan serta Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yaitu  pada pasal 6. Agenda ke depan KPU Kota Denpasar untuk segmen pemilih perempuan adalah melakukan penguatan perempuan melalui program pendidikan politik berkelanjutan seperti sosialisasi tatap muka, webinar jika Pandemi masih belum berakhir, rencana dilaksanakannya program nasional "Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan" (DP3) yg telah disusun rencananya oleh KPU Kota Denpasar di tahun 2022 dengan membentuk kader penggerak demokrasi dan kepemiluan, dimana  kader-kader yang dibentuk di desa/kelurahan adalah masyarakat dari segmen pemilih  perempuan, pemilih muda, pemilih disabilitas maupun dari tokoh adat/tokoh masyarakat; kemudian  sosialisasi dan informasi kegiatan maupun informasi kepemiluan juga dilakukan setiap harinya di semua medsos yg dimiliki seperti IG, FB, Twitter, Tiktok maupun YouTube (hal ini dilakukan agar dapat menyasar seluruh segmen pemilih yang memiliki medsos dan sudah bersiap-siap ingin menjadi penyelenggara kepemiluan). Parpol diharapkan secara konsisten mengadopsi sistem kuota gender, memberikan pendidikan politik kepada kader maupun konstituennya dan melaksanakan proses rekrutmen yg obyektif. Pelaksanaan pendidikan politik bagi konstituen serta melakukan kampanye publik dan melakukan dukungan, sangat penting dilakukan demi keterlibatan politik perempuan melalui liputan berbagai media. Adapun peran yang bisa dilakukan oleh perempuan di ranah politik dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 disamping sebagai pemilih cerdas (memilih calon pemimpin dan calon legislatif yg punya renja, visi dan misi jelas), juga sebagai kontestan/peserta pemilu/pemilihan juga dapat sebagai penyelenggara pemilu/pemilihan.  Karena itulah dalam siaran interaktif ini narasumber menghimbau para perempuan untuk mempersiapkan diri sebagai penyelenggara tingkat adhoc dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Populer

Belum ada data.