Berita Terkini

KPU Kota Denpasar Gelar FGD “I CAKA Reborn”

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menggelar Focus Group Discussion (FGD) “I CAKA Reborn” bertempat di Inna Bali Heritage Hotel, Denpasar. Rabu (8/1/20). FGD I CAKA Reborn melibatkan KPU Provinsi Bali, akademisi, budayawan, tokoh agama, praktisi kepemiluan, LSM, dan awak media. Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gde Lidartawan. Dalam sambutannya, Lidartawan berharap agar maskot I CAKA bisa lebih populer dan mampu berkontribusi sebagai bentuk ajakan untuk memilih bagi masyarakat Kota Denpasar pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar 23 September 2020 mendatang. Dan maskot  I CAKA agar dapat digunakan seterusnya dalam setiap hajatan Pilkada. Hal tersebut juga dapat menghemat anggaran Pilkada. Menurut penjelasan dari Ketua KPU Kota Denpsar, I Wayan Arsa Jaya, tujuan diselenggarakannya FGD tersebut adalah untuk mempertajam dan penguatan makna maskot serta dengan menghadirkan pihak pihak dari berbagai kalangan yang memiliki kompetensi agar memperkaya sudut pandang  dan menyelaraskan dengan visi misi KPU. Arsa Jaya juga menambahkan apa yang menjadi masukan dari para tokoh dalam FGD ini, nantinya akan dikaji oleh tim perumus, kemudian rekomendasinya akan disampaikan kepada KPU Kota Denpasar. Untuk diketahui, maskot I CAKA ini telah ada sejak tahun 2015 dan ingin dilahirkan kembali (reborn). (SM/Hupmas/KPU-DPS).

Inspektorat KPU RI Review NPHD KPU Kota Denpasar

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menghadiri kegiatan review atas Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan rancangan kebutuhan anggaran pelaksanaan PILKADA Serentak tahun 2020 yang dilaksanakan oleh  Inspektorat KPU RI di kantor KPU Provinsi Bali. Sabtu (28/12). Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, hari ini giliran KPU Kota Denpasar, KPU Kabupaten Badung dan KPU Kabupaten Tabanan untuk direview terkait NPHD dan  pelaksanaan anggaran yang sudah berjalan dan rancangan kegiatan dan anggaran yang akan dilaksanakan membiayai tahapan PILKADA Serentak tahun 2020. Maksud kegiatan ini adalah memastikan perencanaan kebutuhan anggaran dan pelaksanaan kegiatan serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran dapat terlaksana secara efektif, efisien dan akuntabel. Pada kesempatan tersebut KPU Kota Denpasar diwakili oleh ketua, anggota Divisi Perencanaan, program dan Data, sekretaris, Kasubag Perencanaan, Perencanaan Program dan Data, Kasubag KULRT dan PPK. Tim inspektorat memeriksa secara rinci setiap jenis kegiatan dan memberikan masukan agar bersesaian dengan regulasi. (SM/Hupmas/KPU-DPS).

KPU Kota Denpasar Kembali Mengosongkan Isi Kotak Suara Pemilu

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Setelah melakukan pengosongan isi kotak suara Pemilu Serentak Tahun 2019 di kantor KPU Kota Denapsar, kini KPU Kota Denpasar kembali melakukan pengosongan isi kotak suara Pemilu Serentak Tahun 2019 yang terletak di 2 gudang yang berbeda. Gudang Dentim dan Densel di Jalan Mertasari serta gudang Denbar dan Denut di jalan Kargo. Kamis, (28/11/2019). Kegiatan pengosongan isi kotak suara Pemilu Serentak tahun 2019 dilakukan sesuai Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1570/PP.08.5-SD/07/SJ/XI/2019 tanggal 15 Nopember 2019 perihal Tata Kelola Logistik Pasca Pemilu Tahun 2019. Untuk diketahui, pengosongan isi kotak suara akan berlangsung selama 2 minggu kedepan. (SM/Hupmas/KPU-DPS).

KPU Kota Denpasar Melakukan Koordinasi Pengosongan Kotak Suara Pemilu 2019

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Bertempat di ruang tamu Kantor KPU Kota Denpasar, KPU Kota Denpasar bersama Bawaslu Kota Denpasar dan Polresta Denpasar melakukan koordinasi dalam rangka kegiatan pengosongan kotak suara Pemilu tahun 2019 yang berada di gudang KPU Kota Denpasar. Rabu (27/11/2019). Kegiatan pengosongan kotak suara Pemilu tahun 2019 dilakukan sesuai dengan SE KPU RI 1570 tahun 2019. Kegiatan pengosongan kota suara direncanakan akan dimulai pada kamis 28 Nopember 2019 selama 2 minggu kedepan. Kegiatan dilaksanakan di 2 gudang penyimpanan logistik bertempat di jalan cargo dan jalan mertasari sidakarya. Sesuai  PKPU 35 tahun 2016 dan SK KPU 17 tahun 2018 maka Setelah memenuhi masa retensi arsip Pasca pelantikan pengesahan hasil Pemilu Tahun 2019, KPU melakukan pemusnahan. (SM/Hupmas/KPU-DPS).

KPU Denpasar Gelar Rakor Mutarlih Berkelanjutan Tahun 2019

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Senin (25/11/19), KPU Kota Denpasar menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2019. Rakor berlangsung pukul 09.00 wita di Aula Kantor KPU Kota Denpasar dihadiri oleh KPU Propinsi Bali, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Bawaslu Kota Denpasar, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Camat se-Kota Denpasar, serta Desa/Lurah se-Kota Denpasar. Dalam sambutannya yang sekaligus membuka acara rapat koordinasi ini, I Wayan Arsa Jaya (Ketua KPU Kota Denpasar) menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bertujuan untuk menyukseskan pemilu. Pada Pemilu 2019 yang lalu masih banyak pemilih yang belum terakomodir dalam DPT (pemilih DPK). Untuk itu diperlukan optimalisasi pemutakhiran data pemilih. Dalam rapat ini, Ketua KPU Propinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan juga memberikan pengarahan. Lidartawan menyampaikan data pemilih merupakan awal dari suksesnya pemilu. Namun, banyaknya masalah dengan data pemilih membuat Komisi II DPR ingin mengembalikan pengelolaannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. “Saya protes kalo data pemilih diurus Disdukcapil, karena pasti oposisi teriak karena data menguntungkan pemerintah selain itu selama ini data capil banyak yang bermasalah”ungkap Lidartawan. Bahkan Lidartawan meminta agar Komisi II DPR dapat memberikan wewenang kepada KPU untuk mengurus data pemilih Pemilu sehingga persoalan-persoalan yang selama ini selalu muncul dapat diminimalisir. “Nantinya kita akan ajak partai politik ataupun calon perseorangan bersama-sama turun ke lapangan memutakhirkan data pemilih, jadi mereka tidak hanya protes tapi tahu gimana kita kerja”tambah Lidartawan. Lidartawan pun meminta camat, desa serta lurah dapat membantu KPU Kota Denpasar dalam pembentukan badan adhoc Pilwali Tahun 2020. Materi disampaikan oleh Dewa Ayu Sekar Anggaraeni (Anggota KPU Kota Denpasar Divisi Perencanaan Data dan Informasi). Sekar menjelaskan KPU Kota Denpasar melaksanakan pemutakhiran data pemilih berupa DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang sudah lengkap elemen datanya tapi belum masuk DPT sesuai Surat KPU RI Nomor 942. Untuk itu, KPU Kota Denpasar menurunkan DPK yang belum lengkap elemen datanya ke tingkat desa/lurah untuk dilengkapi dan diproses kemudian diinput ke Sidalih. Untuk mengoptimalkan pemutakhiran data pemilih berupa DPK menjadi DPT, kedepannya Sekar berharap Divisi Teknis Penyelenggaraan membantu agar KPPS dapat memfoto Formulir A.DPK dan C7.DPK sebagaimana yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Kebumen dan KPU Bengkulu sehingga 100 % DPK nya dapat diinput pada DPT. Menanggapi hal tersebut, I Made Windia (Anggota KPU Kota Denpasar Divisi Teknis Penyelenggaraan) menyatakan setuju untuk memfoto Formulir A.DPK dan C7.DPK. Windia pun menyampaikan beberapa hal seperti e-rekap yang sedang disiapkan KPU RI agar proses rekapitulasi perolehan suara berjalan dengan efektif dan efisien tapi dengan hasil yang tetap akurat, penundaan pengumuman syarat minimal dukungan dan jadwal penyerahan dokumen dukungan perseorangan Pilwali Tahun 2020 sesuai Surat KPU RI Nomor 2202, serta berharap peserta rapat dari camat, desa dan lurah  dapat menginformasikan kepada masyarakat agar yang memiliki kompetensi dan waktu untuk menjadi penyelenggara adhoc. Di Akhir acara, I Nyoman Putra Wiratma (Anggota Bawaslu Kota Denpasar) menyampaikan Pemilu sukses ketika pemilih bersih. “Data pemilih modal awal kita melaksanakan pemilu yang berintegritas, mari kita bekerja maksimal supaya Pilkada kita berlangsung transparan”ujar pria yang akrab disapa Dodo ini.(DMN/Hupmas/KPU-DPS)

Populer

Belum ada data.