Berita Terkini

KPU Kota Denpasar Gelar Sosialisasi Pembentukan Badan Ad-Hoc

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Sebagai bentuk tindak lanjut tahapan penyelenggaraan Pemilhan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menggelar sosialisasi pembentukan badan Ad-Hoc. Jumat (17/1). Bertempat di aula kantor KPU Kota Denpasar, sosialisasi pembentukan badan Ad-Hoc dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Bali, Anggota KPU Provinsi Bali, Bawaslu Kota Denpasar, Camat dan Desa/Lurah se-kota Denpasar, serta media cetak dan media online di Kota Denpasar. Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Dalam sambutannya Agung Lidartawan berharap agar pembentukan badan ad hoc di Kota Denpasar banyak peminat dan PPK yang terpilih nantinya mampu bekerja dengan sepenuh waktu. Ditambahkan oleh Agung Lidartawan, untuk saat ini usia minimal sebagai PPK adalah 17 tahun, itu artinya banyak peluang bagi generasi muda untuk bisa berpartisipasi dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar pada 23 September 2020 mendatang. Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya dalam sambutannya mengatakan bahwa maksud dan tujuan dari sosialisasi badan Ad-Hoc adalah untuk penyebaran informasi pembetukan PPK dan memohon kesediaan aparatur Kecamatan dan desa kelurahan serta media untuk mendorong warga masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilihan sebagai penyelenggara PPK. Pembentukan badan adhoc merupakan salah satu tahapan krusial, ikut menentukan kualitas penyelnggaraan pilwali 2020. Dibutuhkan penyelnggara yang memiliki kemauan dan kesungguhan dalam bekerja secara profesional, proporsional, mandiri dan jujur. Arsa Jaya menambahakan, tantangan Pemilihan 2020 bukan pada perihal teknis tapi kemandirian, penyelenggara yang memiliki kesiapan teknis untuk bekerja dan memahami serta mempedomani regulasi, tidak lagi berdasarkan pengalaman. Perlu upaya lebih keras dan dukungan semua pihak untuk menyukseskan Pemilihan dan mencapai target partisipasi diatas Pemilu Tahun 2019. Narasumber dalam sosilaisai pembentukan badan ad hoc pada Pilwali Denpasar tahun 2020 adalah Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Dharmasanjaya. Dharmasanjaya dalam materinya lebih banyak menginformasikan tentang teknis pekerjaan dari PPK, tugas dan wewenang PPK, serta syarat-syarat pendaftaran PPK. Diakhir acara KPU memohon dukungan OPD dalam pembentukan dan fasilitasi penyelenggara, pembentukan sekretariat PPK dan PPS. Sosialisasi ini menjadi bagian upaya KPU mengatasi permasalahan minimnya peminat dan mendapatkan penyelenggara berkualitas. (SM/Hupmas/KPU-DPS).

KPU Kota Denpasar Sosialisasikan Calon Perseorangan

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melaksanakan kegiatan sosialisasi pencalonan perseorangan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar tahun 2020. Selasa (14/1/20). Sosialisasi dilaksanakan di ruang rapat lantai 3 kantor KPU Kota Denpasar dan dihadiri oleh Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Denpasar, Ketua KPU Provinsi Bali, unsur FORKOMPINDA Kota Denpasar, OPD camat, organisasi keumatan, akademisi beberapa kampus, ormas pegiat pemilu dan tokoh masyarakat dihadiri juga oleh pimpinan BAWASLU Denpasar. Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya dalam pembukaan acara menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi tersebut adalah dalam rangka melaksanakan amanat undang undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan peraturan KPU nomer 18 tahun 2019 tentang pencalonan Pemilihan kepala daerah, KPU melakukan sosialisasi terkait perihal jumlah dan sebaran dukungan, tata cara penyerahan, mekanisme dan verifikasi dukungan calon perseorangan pada pemilihan walikota dan wakil walikota Denpasar 2020. Narasumber dalam sosialisasi ini adalah ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. Pertemuan sosialisasi yang berlangsung kurang lebih 2 jam ini disampaikan bahwa untuk maju menjadi calon perseorangan wajib menyerahkan dukungan minimal sebanyak 39.452 lembar  pernyataan dukungan disertai tanda tangan dan copy KTP el. Atau suket, dengan sebaran minimal di 3 Kecamatan di Kota Denpasar. Penyerahan dukungan dilaksanakan sesuai jadwal yang diatur dalam tahapan peraturan KPU nomer 16 tahun 2019, mulai tanggal 19 sampai dengan 23 Pebruari 2020 di kantor KPU Kota Denpasar. Setelah diterima, berkas dukungan akan diverifikasi secara administrasi dan ketika sudah lolos maka akan dilaksanakan verifikasi faktual ke lapangan secara sensus. “Bakal paslon perseorangan tidak perlu khawatir ada permainan dalam proses verifikasi, karena dalam proses verifikasi diawasi oleh BAWASLU dan tim LO dapat mendampingi” “Setelah lolos melewati proses verifikasi faktual maka dilanjutkan proses pendaftaran bersamaan dengan calon dari partai politik pada 16 - 18 Juni 2020. Pada penutupan acara sosialisasi, ketua KPU Kota Denpasar menyampaikan bahwa KPU siap melayani para pihak yang ingin berkonsultasi melalui helpdesk yang sudah disiapkan di kantor KPU Kota Denpasar setiap hari kerja. (SM/Hupmas/KPU-DPS).

KPU Kota Denpasar Gelar FGD “I CAKA Reborn”

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menggelar Focus Group Discussion (FGD) “I CAKA Reborn” bertempat di Inna Bali Heritage Hotel, Denpasar. Rabu (8/1/20). FGD I CAKA Reborn melibatkan KPU Provinsi Bali, akademisi, budayawan, tokoh agama, praktisi kepemiluan, LSM, dan awak media. Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gde Lidartawan. Dalam sambutannya, Lidartawan berharap agar maskot I CAKA bisa lebih populer dan mampu berkontribusi sebagai bentuk ajakan untuk memilih bagi masyarakat Kota Denpasar pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar 23 September 2020 mendatang. Dan maskot  I CAKA agar dapat digunakan seterusnya dalam setiap hajatan Pilkada. Hal tersebut juga dapat menghemat anggaran Pilkada. Menurut penjelasan dari Ketua KPU Kota Denpsar, I Wayan Arsa Jaya, tujuan diselenggarakannya FGD tersebut adalah untuk mempertajam dan penguatan makna maskot serta dengan menghadirkan pihak pihak dari berbagai kalangan yang memiliki kompetensi agar memperkaya sudut pandang  dan menyelaraskan dengan visi misi KPU. Arsa Jaya juga menambahkan apa yang menjadi masukan dari para tokoh dalam FGD ini, nantinya akan dikaji oleh tim perumus, kemudian rekomendasinya akan disampaikan kepada KPU Kota Denpasar. Untuk diketahui, maskot I CAKA ini telah ada sejak tahun 2015 dan ingin dilahirkan kembali (reborn). (SM/Hupmas/KPU-DPS).

Inspektorat KPU RI Review NPHD KPU Kota Denpasar

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menghadiri kegiatan review atas Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan rancangan kebutuhan anggaran pelaksanaan PILKADA Serentak tahun 2020 yang dilaksanakan oleh  Inspektorat KPU RI di kantor KPU Provinsi Bali. Sabtu (28/12). Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, hari ini giliran KPU Kota Denpasar, KPU Kabupaten Badung dan KPU Kabupaten Tabanan untuk direview terkait NPHD dan  pelaksanaan anggaran yang sudah berjalan dan rancangan kegiatan dan anggaran yang akan dilaksanakan membiayai tahapan PILKADA Serentak tahun 2020. Maksud kegiatan ini adalah memastikan perencanaan kebutuhan anggaran dan pelaksanaan kegiatan serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran dapat terlaksana secara efektif, efisien dan akuntabel. Pada kesempatan tersebut KPU Kota Denpasar diwakili oleh ketua, anggota Divisi Perencanaan, program dan Data, sekretaris, Kasubag Perencanaan, Perencanaan Program dan Data, Kasubag KULRT dan PPK. Tim inspektorat memeriksa secara rinci setiap jenis kegiatan dan memberikan masukan agar bersesaian dengan regulasi. (SM/Hupmas/KPU-DPS).

KPU Kota Denpasar Kembali Mengosongkan Isi Kotak Suara Pemilu

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Setelah melakukan pengosongan isi kotak suara Pemilu Serentak Tahun 2019 di kantor KPU Kota Denapsar, kini KPU Kota Denpasar kembali melakukan pengosongan isi kotak suara Pemilu Serentak Tahun 2019 yang terletak di 2 gudang yang berbeda. Gudang Dentim dan Densel di Jalan Mertasari serta gudang Denbar dan Denut di jalan Kargo. Kamis, (28/11/2019). Kegiatan pengosongan isi kotak suara Pemilu Serentak tahun 2019 dilakukan sesuai Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1570/PP.08.5-SD/07/SJ/XI/2019 tanggal 15 Nopember 2019 perihal Tata Kelola Logistik Pasca Pemilu Tahun 2019. Untuk diketahui, pengosongan isi kotak suara akan berlangsung selama 2 minggu kedepan. (SM/Hupmas/KPU-DPS).

Populer

Belum ada data.