Berita Terkini

Sosialisasi Pemilih Pemula di SMAN 1 Denpasar

Denpasar, kpu-denpasar.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menggelar sosialisasi pemilih pemula di SMAN 1 Denpasar. Senin (14/10/2019). Sosialisasi pemilih pemula kali ini tidak menggunakan metode kelas pemililu, melainkan menggunakan metode menjadi pembina upacara bendera yang diikuti oleh seluruh siswa, guru dan pegawai SMAN 1 Denpsar. Dan sebagai pembina upacara bendera adalah Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya. (SM/Hupmas/KPU-DPS)

Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih SMA TP 45 Denpasar

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Jumat (11/10/19), KPU Kota Denpasar memberikan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada siswa-siswi SMA TP 45. Sosialisasi dimulai pukul 10.30 wita bertempat di Ruang Laboratorium IPA SMA TP 45 Denpasar. Kali ini sosialisasi dan pendidikan pemilih diberikan oleh Ni Ketut Dharmayanti Laksmi (Anggota KPU Kota Denpasar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Pengembangan SDM). Laksmi menyampaikan tentang demokrasi, partisipasi, pemilu, pemilih pemula, syarat, tata cara (tips menggunakan hak pilih dan menjadi pemilih cerdas) dan tentunya mengingatkan para siswa yang telah berusia 17 tahun pada 23 September 2020 untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar. Laksmi sangat mengapresiasi antusiasme para siswa SMA TP 45 kelas X, XI, XII dalam mengikuti kegiatan sosialisasi ini.dmn

KPU Denpasar Berikan Pendidikan Pemilih Bagi Siswa SMKN 3

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Kamis (10/10/19), KPU Kota Denpasar melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih di SMKN 3 Denpasar. Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 wita di Aula SMKN 3 Denpasar ini diikuti 27 orang siswa-siswi kelas XII. Dalam kesempatan ini sosialisasi dan pendidikan pemilih diberikan oleh Sibro Mulissyi (Anggota KPU Kota Denpasar Divisi Hukum dan Pengawasan) didampingi Ni Ketut Dharmayanti Laksmi (Angggota KPU Kota Denpasar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Pertisipasi Masyarakat dan Pengembangan SDM) beserta staf Sekretariat KPU Kota Denpasar. Sibro menjelaskan beberapa hal terkait dengan kepemiluan kepada para siswa yang mengikuti sosialisasi seperti demokrasi, pemilu dan pilkada, syarat menjadi pemilih, tata cara menggunakan hak pilih, partisipasi pemilih, pemilih yang cerdas serta tips menggunakan hak pilih. Sibro pun tak lupa mengajak para siswa yang telah berusia 17 tahun untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar pada 23 September 2020.dmn

Sasar Pemilih Pemula, KPU Denpasar Hadir di SMAN 3

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Rabu (09/10/19), KPU Kota Denpasar hadir di SMAN 3 Denpasar untuk mensosialisasikan kepemiluan dalam program Rumah Pintar Pemilu. Kegiatan yang bertujuan memberikan pendidikan kepemiluan kepada pemilih pemula ini berlangsung pukul 13.00 wita di Ruang Pertemuan SMAN 3 Denpasar. I Made Windia (Anggota KPU Kota Denpasar Divisi Teknis Pemilu) menyampaikan beberapa informasi kepemiluan dalam sosialisasi yang diikuti oleh 30 orang siswa-siswi kelas XI tersebut. Windia menjelaskan kepada para siswa yang rata-rata akan berusia 17 tahun itu tentang apa itu pemilih pemula, syarat sebagai pemilih, penyelenggara dan regulasi pemilu. Diakhir kegiatan, Windia pun mengajak siswa-siswi SMAN 3 Denpasar yang merupakan pemilih pemula ini untuk menggunakan hak pilihnya dengan cerdas pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar tanggal 23 September 2020.dmn

Kunjungi Resman, KPU Denpasar Sosialisasikan Kepemiluan

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Rabu (09/10/19), KPU Kota Denpasar menggelar sosialisasi kepemiluan di SMAN 2 Denpasar (Resman). Sosialisasi tersebut berlangsung pukul 11.00 wita di Ruang Rapat OSIS SMAN 2 Denpasar dan dihadiri siswa-siswi kelas XI yang merupakan pengurus OSIS dan MPK berjumlah 28 orang. Sosialisasi yang menyasar pemilih pemula ini diisi oleh Dewa Ayu Sekar Anggaraeni (Anggota KPU Kota Denpasar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) didampingi oleh beberapa staf Sekretariat KPU Kota Denpasar. Sekar Anggraeni menyampaikan beberapa informasi terkait pemilu seperti sejarah pemilu, unsur penting dalam pemilu, pemilih dan syarat-syarat pemilih, tips menggunakan hak pilih, denah TPS (Tempat Pemungutan Suara), cara menjadi pemilih cerdas, mengajak untuk menggunakan hak pilih pada Pemilihan Walikota dan Walikota Denpasar tanggal 23 September 2020 serta berpatisipasi menjadi penyelenggara pemilu di tingkat TPS (KPPS). dmn

KPU Denpasar Audiensi Dengan Sekda Kota Denpasar Terkait Anggaran Pilkada 2020

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id - Dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 dan sesuai dengan PKPU 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati , dan walikota dan wakil walikota 2020 serta menindaklajuti terbitnya Permendagri 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, bupati dan walikota yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, KPU Kota Denpasar melaksanakan rapat koordinasi bersama dengan sekretariat daerah Kota Denpasar. (Selasa, 27/8/19). Pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat sekretaris daerah Kota Denpasar tersebut dihadiri pula oleh asisten 1 dan 3, pimpinan opd dilingkungan Kota Denpasar yaitu kepala badan kesbangpol, kepala satuan PolPP, kepala badan BPKAD, dan Bapeda Kota Denpasar. Pertemuan dimaksud merupakan tindak lanjut atas pertemuan sebelumnya dengan TAPD Kota Denpasar terkait pembahasan pemenuhan kebutuhan anggaran pemilihan walikota dan wakil walikota Denpasar 2020, sebagaimana yang telah diajukan oleh KPU Kota Denpasar sebesar 25 Milyar. Dalam pertemuan yang dipimpin oleh sekretaris daerah Kota Denpasar tersebut KPU menyampaikan perlunya singkronisasi terkait mekanisme pendanaan pemilihan walikota dan wakil walikota Denpasar 2020 yang berasal dari hibah apbd Kota Denpasar, yang mana sesuai PKPU, kegiatan tahapan sudah dimulai pada 2019 dan sesuai permendagri 54 tahun 2019 bahwasanya pencairan hibah dapat dilakukan sekaligus atau bertahap. Pada kesempatan tersebut sekretaris daerah menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, pemerintah Kota Denpasar wajib memfasilitasi anggaran untuk memastikan kegiatan pemilihan walikota dan wakil walikota Denpasar 2020 dapat berlangsung dengan baik dan sukses. Sekretaris daerah siap memfasilitasi kebutuhan anggaran yang diajukan oleh KPU Kota Denpasar dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah, mempedomani regulasi dan pertanggungjawaban yang baik. Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih 1.5 jam tersebut berlangsung penuh kehangatan. Sebagaimana diketahui bahwasanya Kota Denpasar termasuk di dalam 270 daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan kegiatan pemilihan pada 2020, yang pelaksanaannya telah ditetapkan pada 23 September 2020. (SM/Hupmas/KPU-DPS/19)

Populer

Belum ada data.