Berita Terkini

Penyusunan DPTHP-2, KPU Kota Denpasar Raker Bersama PPK dan PPS

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Selasa (30/10/18), KPU Kota Denpasar menggelar Rapat Kerja Penyusunan DPTHP-2 Pemilu Tahun 2019. Rapat kerja tersebut berlangsung pukul 10.00 wita di Aula Kantor KPU Kota Denpasar. I Wayan Arsa Jaya, Ketua KPU Kota Denpasar membuka rapat yang dihadiri oleh Bawaslu Kota Denpasar serta PPK dan PPS se-Kota Denpasar ini. Arsa Jaya menyampaikan agenda dalam rapat ini adalah pembahasan progress GMHP (Gerakan Melindungi Hak Pilih) dan hasil pencermatan terhadap data pemilih bermasalah maupun permasalahan dalam penyusunan DPTHP-2. Arsa mengingatkan bahwa pleno penetapan dilaksanakan secara berjenjang mulai di tingkat PPS pada tanggal 29 Oktober-3 Nopember 2018 dan di tingkat PPK tanggal 1-6 Nopember 2018. Di tingkat kabupaten/kota pleno akan dilakukan pada tanggal 9-11 Nopember 2018. dmn/smt

Berikan Pendidikan Pemilih Pemula, KPU Denpasar Undang Siswa SMA/SMK

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Jumat (26/10/18), KPU Kota Denpasar mengundang siswa dan siswi dari 13 SMA/SMK Negeri se-Kota Denpasar untuk mengikuti Sosialisasi serta Pendidikan Pemilih Pemula “ KPU Goes To School”. Namun dari 13 SMA/SMK yang diundang hanya 9 SMA/SMK yang hadir dengan total 66 siswa. Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemula tersebut berlangsung pukul 10.00 wita di Aula Kantor KPU Kota Denpasar. Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya membuka acara dan menyampaikan apresiasinya terhadap para siswa yang bersedia mengikuti kegiatan ini. Arsa juga menjelaskan tujuan dari sosialisasi dan pendidikan pemilih pemula ini memberikan informasi dan pemahaman tentang Pemilu serta menggugah kesadaran kaum muda untuk menggunakan hak pilihnya dengan benar sehingga partisipasi masyarakat dalam Pemilu meningkat. Partisipasi masyarakat yang tinggi dalam Pemilu akan mendorong kehidupan berdemokrasi yang sehat. Pemimpin yang terpilih nantinya benar-benar didukung oleh masyarakat. Sosialisasi dan pendidikan pemilih disampaikan oleh I Gede John Darmawan (Divisi SDM dan Parmas KPU Propinsi Bali) selaku narasumber dipandu oleh Ni Ketut Dharmayanti Laksmi (Divisi SDM dan Parmas KPU Kota Denpasar). John Darmawan menjelaskan tentang demokrasi, Pemilu di Indonesia, tata cara menggunakan hak pilih, dan pentingnya menggunakan hak pilih. John berharap para siswa yang merupakan pemilih pemula dapat menggunakan hak pilihnya. “17 April 2019 nanti gunakanlah hak pilih kalian, datang ke TPS ajak teman dan keluarga, mari kita pilih wakil rakyat dan presiden yang tepat untuk masa depan negara yg lebih baik, “ajak John.   Selanjutnya John mengajak para siswa untuk mendownload aplikasi KPU RI Pemilu 2019, untuk memperoleh informasi tentang pemilu dan mengecek apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. John menghimbau para siswa agar memanfaatkan aplikasi tersebut untuk mengecek data pemilih teman, guru, maupun keluarga mereka.  Selain KPU Kota Denpasar, I Wayan Sudarsana (Anggota Bawaslu Kota Denpasar) yang hadir dalam sosialisasi ini juga memotivasi pemilih pemula agar peka terhadap pelanggaran Pemilu. “ayo sahabat, bersama bawaslu  awasi pelanggaran dalam pemilu,”ujar Sudarsana. Usai mensosialisasikan pemilu, KPU Kota Denpasar membuka ruang diskusi. Para siswa mengajukan beberapa pertanyaan seperti suara sah/tidak sah, alasan digunakannya tinta sebagai penanda telah memilih, sanksi bila tidak gunakan hak pilih, motivasi KPU kepada masyarakat untuk gunakan hak pilih, ingin memilih tapi tak memiliki e-KTP, serta cara menanggulangi money politic. John Darmawan dan Wayan Sudarsana pun memberikan tanggapan terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut. Para siswa juga melakukan simulasi pemungutan suara. Di akhir acara, KPU Kota Denpasar memberikan souvenir bagi siswa dan siswi yang aktif dalam diskusi maupun simulasi pemungutan suara. dmn/smt

Undang PAN dan PKPI, KPU Denpasar Bahas LADK

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Rabu (03/10/18) pukul 13.00 Wita, KPU Kota Denpasar mengundang pengurus partai politik yang tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai batas akhir yang ditetapkan yaitu PAN dan PKPI. Dalam kesempatan itu, I Wayan Arsa Jaya (Plh Ketua KPU Kota Denpasar)  didampingi I Made Raka Suwarna (Anggota KPU Kota Denpasar) juga menyerahkan Berita Acara LADK Peserta Pemilu Tahun 2019 kepada kedua partai politik tersebut. Terkait dengan Surat Ketua KPU RI Nomor 1149/PL.01.6-SD/03/KPU/IX/2018 Perihal Penyampaian LADK, disebutkan bahwa partai politik yang tidak menyerahkan LADK akan dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Peraturan KPU Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu Jo. Pasal 338 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Sanksi tersebut akan dikenakan kepada partai politik yang memiliki calon anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota maupun tidak. KPU Kota Denpasar, Bawaslu Kota Denpasar, PAN dan PKPI pun berkoordinasi membahas ketentuan tersebut.

KPU Denpasar Laksanakan Upacara Bendera Peringati Kesaktian Pancasila

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Senin (1/10/18), KPU Kota Denpasar melaksanakan Upacara Bendera untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Upacara berlangsung pukul 08.00 wita diikuti oleh Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Denpasar. I Made Wirawan (Ka.Sub. Bagian Program dan Data) sebagai pemimpin upacara dengan pembina I Gusti Ngurah Agung Darmayuda (Anggota KPU Kota Denpasar). Dalam arahannya, Agung Darmayuda menyampaikan pentingnya menjalankan kehidupan bernegara di Indonesia dengan berpedoman pada Pancasila.

KPU Denpasar Undang PPK serta PPS Koordinasikan Data Pemilih dan GMHP

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Minggu (30/09/18), KPU Kota Denpasar berkoordinasi dengan PPK dan PPS dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI Nomor 1099 Tahun 2018 tentang penyempurnaan DPTHP1 Pemilu 2019. Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Plh Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya tersebut berlangsung pukul 13.00 Wita di Aula Kantor KPU Kota Denpasar. Dalam rapat yang dihadiri pula oleh Bawaslu Kota Denpasar ini, Arsa menyampaikan materi berkenaan dengan penyempurnaan data pemilih meliputi pembersihan data, perbaikan elemen data, dan penambahan pemilih yang tercecer serta pencanangan GMHP (Gerakan Melindungi Hak Pilih) oleh KPU RI pada tanggal 1-28 Oktober 2018. Terkait GMHP, Arsa menyampaikan pemilih yang belum terdaftar nantinya akan diarahkan ke Posko GMHP yang terdapat pada desa/kelurahan se-Kota Denpasar. Untuk itu, Arsa berharap PPS (Panitia Pemungutan Suara) pada masing-masing desa/kelurahan dapat melakukan pengecekan terhadap data pemilih dan mendaftarkan pemilih yang memang belum terdaftar.

KPU Denpasar Umumkan LADK Peserta Pemilu 2019

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Jumat (28/09/18) KPU Kota Denpasar umumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilu 2019. Pengumuman Nomor 2831/PL.01.6-Pu/5171/Kota/IX/2018 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum tersebut telah dipasang pada papan pengumuman serta laman KPU Kota Denpasar yang dapat diakses pada link berikut https://kpu-denpasarkota.go.id/index.php/detailbankdata/?pg=bankdata&act=file&i=106.

Populer

Belum ada data.