Berita Terkini

KPU Denpasar Tetapkan DCS Anggota DPRD Pemilu 2019

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Sabtu (11/08/18) KPU Kota Denpasar menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Pemilu 2019. Sebelum menetapkan DCS, KPU Kota Denpasar mengajak partai politik untuk melakukan pengecekan. Pengecekan terhadap rancangan DCS tersebut dilakukan di Ruang Rapat KPU Kota Denpasar pukul 09.00 wita oleh LO  (Liaison Officer) 14 partai politik yaitu PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKS, Partai Perindo, PPP, PSI, Partai Hanura, Partai Demokrat dan PBB. Setelah dicek dan disetujui oleh LO seluruh partai politik, Komisioner KPU Kota Denpasar melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan DCS. Usai ditetapkan, I Gede John Darmawan (Ketua KPU Kota Denpasar) menyerahkan Berita Acara Nomor 2616/PL.01.4-BA/5171/Kota/VIII/2018 tentang Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Denpasar Dalam Pemilu 2019 serta Surat Keputusan Nomor 2617/PL.01.4-Kpt/5171/Kota/VIII/2018 kepada partai politik. KPU Kota Denpasar juga mengundang PAN dan PKPI sekalipun kedua partai tersebut tidak mengajukan calon anggota DPRD Kota Denpasar dalam Pemilu 2019, tetapi keduanya tidak hadir dalam penetapan DCS ini. “Sesuai tahapan pencalonan DCS akan diumumkan selama 3 hari, dari tanggal 12-14 Agustus 2018, jadi besok silakan dicek di Denpost dan Website KPU Kota Denpasar”ujar John. John pun menyampaikan mulai tanggal 12 s.d 21 Agustus 2018, KPU Kota Denpasar akan menerima masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS Anggota DPRD . Apabila ada masukan dan tanggapan masyarakat terkait dengan calon anggota DPRD dalam DCS, KPU Kota Denpasar akan meminta klarifikasi kepada partai politik.        

Buka Kotak, KPU Denpasar Ambil A.Tb Pemilihan Serentak 2018

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Sesuai Surat KPU RI Nomor 703/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2018 tanggal 17 Juli 2018 perihal Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Pemilu Tahun 2019, bagi daerah yang melakukan Pemilihan Serentak 2018 dalam hal formulir A.Tb-KWK masih berada di dalam kotak suara, KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota, Peserta Pemilu dan pihak kepolisian untuk membuka kotak suara dan mengambil formulir tersebut dari dalam kotak. Oleh karena itu, Kamis (09/08/18) KPU Kota Denpasar melakukan pembukaan kotak suara untuk mengambil Formulir A.TB-KWK Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali 2018. Kegiatan ini dilakukan pukul 10.30 wita di Lobi Kantor KPU Kota Denpasar. Kegiatan yang dipimpin oleh I Gede John Darmawan (Ketua KPU Kota Denpasar) ini dihadiri Ketua Panwaslu Kota Denpasar, Tim Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor urut 1 serta Kaur Binops Bagop Polresta Denpasar. Sebelum membuka kotak suara, John Darmawan menyampaikan ada sekitar 10 ribu pemilih dalam A.Tb Pilgub Bali 2018 yang dapat dimasukkan dalam data pemilih Pemilu 2019. “1.700 nama pemilih tambahan di luar kotak sudah dimasukkan dalam DPSHP Pemilu 2019, 900 nama tidak dimasukkan karena datanya tidak lengkap” terang John. Terkait dengan kegiatan ini, Ketua Panwaslu Kota Denpasar, I Wayan Sudarsana sudah berkoordinasi dengan Bawaslu yang menyatakan memang merekomendasikan pembukaan kotak suara dalam rangka pemutakhiran data pemilih. Peserta Pemilu dalam hal ini Tim Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1, I Wayan Sutama pun tidak mempermasalahkan pembukaan kotak suara Pilgub Bali 2018 selama tidak mempengaruhi hasil yang telah ditetapkan. Setelah membuka kotak suara dan mengambil Formulir A.Tb-Pilgub Bali 2018, KPU Kota Denpasar mendistribusikan formulir tersebut kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk disinkronisasikan dengan DPSHP yang ada pada masing-masing desa/kelurahan.

KPU Denpasar Serahkan Hasil Verifikasi Dokumen Perbaikan Bacalon Anggota DPRD 2019

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- KPU Kota Denpasar telah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen perbaikan bakal calon (bacalon) Anggota DPRD pada Pemilu Tahun 2019 tanggal 1-7 Agustus 2018. Rabu (08/08/18), KPU Kota Denpasar menyerahkan Berita Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD pada Pemilu Tahun 2019. Penyerahan hasil verifikasi tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II Kantor KPU Kota Denpasar pukul 15.00 Wita. I Gede John Darmawan, Ketua KPU Kota Denpasar membuka acara dilanjutkan dengan penjelasan terkait dengan proses verifikasi terhadap dokumen perbaikan yang telah dilakukan dari tanggal 1-7 Agustus 2018 oleh I Wayan Arsa Jaya  selaku komisioner yang membidangi pencalonan anggota DPRD. 13 Partai Politik hadir dan menerima Berita Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD tersebut yaitu PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKS, Partai Perindo, PSI, Partai Hanura, Partai Demokrat dan PBB sedangkan PPP berhalangan hadir. Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan KPU Kota Denpasar, 1 orang bakal calon dari  Partai Hanura dan beberapa calon dari Partai Berkarya serta Partai Garuda dinyatakan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bakal calon dari 11 partai politik lainnya seluruhnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Hari Terakhir, 8 Parpol Serahkan Perbaikan Bacal Anggota DPRD Kota Denpasar

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Selasa (31/07/2018) merupakan hari terakhir penerimaan perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon serta Pengajuan Bakal Calon Pengganti Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 8 partai politik yaitu Partai Perindo, Partai Golkar, PPP, PBB, PKB, Partai Garuda, Partai Hanura dan Partai Berkarya menyerahkan perbaikan daftar, syarat serta mengajukan pengggantian bakal calonnya ke KPU Kota Denpasar. PPP, PBB dan PKB hanya menyerahkan perbaikan dokumen bakal calon yang BMS. Partai Perindo, Partai Golkar, Partai Hanura dan Partai Berkarya menyerahkan perbaikan dokumen sekaligus mengajukan bakal calon pengganti bagi calon yang BMS (Belum Memenuhi Syarat). Sedangkan Partai Garuda menyerahkan perbaikan dokumen, melakukan perubahan nomor urut calon serta mengajukan bakal calon pengganti. KPU Kota Denpasar pun telah menerima perbaikan dari 8 partai politik tersebut. Dengan demikian sampai dengan batas akhir pukul 24.00 wita, KPU Kota Denpasar telah menerima perbaikan dari 14 partai politik yang mengajukan Daftar Calon Anggota DPRD. Selanjutnya tanggal 1 -7 Agustus 2018 KPU Kota Denpasar akan melakukan verifikasi terhadap perbaikan daftar dan syarat calon yang telah diserahkan oleh partai politik.

KPU Denpasar Terima Perbaikan Dokumen Bacal Anggota DPRD 6 Parpol

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon serta Pengajuan Bakal Calon Pengganti Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berlangsung pada tanggal 22 Juli-31 Juli 2018. Senin (30/07/2018), KPU Kota Denpasar baru menerima perbaikan dokumen bakal calon (bacal) Anggota DPRD Kota Denpasar dari 6 partai politik yaitu PKS, Partai Nasdem, PDIP, Partai Demokrat, Partai Gerindra dan PSI. PKS menjadi partai pertama yang menyerahkan perbaikan dokumen bakal calon pada pukul 09.32 wita. Dengan perbaikan ini seluruh dokumen bakal calon PKS menjadi lengkap dan sah sehingga dapat diterima oleh KPU Denpasar. Hal yang sama juga terjadi pada PDIP, Partai Demokrat dan Partai Gerindra. Perbaikan dokumen bakal calon Partai Nasdem pun dinyatakan lengkap dan diterima sekalipun ada pergantian satu orang bakal calon yang BMS (Belum Memenuhi Syarat). Selain Partai Nasdem, PSI juga melakukan penggantian 3 orang bakal calon yang BMS dan telah diterima karena seluruh dokumennya lengkap serta sah. KPU Kota Denpasar tetap memberikan kesempatan bagi partai politik untuk berkonsultasi terkait dengan perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon serta Pengajuan Bakal Calon Pengganti Anggota DPRD Kabupaten/Kota di sela-sela penerimaan perbaikan. Beberapa partai seperti Partai Perindo dan PKB pun memanfaatkan kesempatan yang ada untuk berkonsultasi dengan operator pencalonan KPU Kota Denpasar.  

KPU Denpasar Umumkan Pengajuan Calon Anggota DPRD Tahun 2019

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Sesuai dengan jadwal tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019, Minggu (01/07/18) KPU Kota Denpasar umumkan Pengajuan Calon  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar Dalam Pemilu 2019 pada media massa. Pengumuman yang berisikan waktu, ketentuan, syarat pengajuan bakal calon, syarat bakal calon serta dokumen pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon tersebut dimuat pada media cetak DENPOST selama 3 hari dari tanggal 1 s.d 3 Juli 2018, website KPU Kota Denpasar serta media social yaitu facebook dan instagram KPU Kota Denpasar. Selain pengumuman, pada bank data website KPU Kota Denpasar juga tersedia PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD Kabupaten/Kota serta formulir terkait. Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait dengan Pengajuan Calon Anggota DPRD Kota Denpasar pada Pemilu 2019, partai politik, bakal calon maupun masyarakat dapat mendatangi Helpdesk Pencalonan di Kantor KPU Kota Denpasar Jalan Raya Puputan Renon atau menelpon ke nomor (0361) 226573 maupun mengakses ke infopemilu.kpu.go.id.

Populer

Belum ada data.