Berita Terkini

Masa Perbaikan Berakhir, Peserta Pemilu se-Kota Denpasar Serahkan LADK-HP

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Kamis (27/09/18), KPU Kota Denpasar menerima Laporan Awal Dana Kampanye Hasil Perbaikan (LADK-HP) dari peserta pemilu baik partai politik maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dari 16 partai politik, 13 partai politik yaitu PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKS, Partai Perindo,PSI, Partai Hanura, Partai Demokrat dan PBB menyerahkan hari ini sedangkan PPP telah menyerahkan sehari sebelumnya (26/09). Dengan demikian 14 parpol telah menyerahkan LADK-HP sedangkan 2 parpol lainnya yaitu PAN dan PKPI tidak menyerahkan sampai dengan batas akhir pelaporan pukul 16.00 wita. KPU Kota Denpasar telah menghubungi dan mendatangi pengurus dan sekretariat kedua parpol tersebut. Pengurus PAN dan PKPI tidak dapat dihubungi, sekretariatnya pun kosong. Kedua tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden pun telah menyerahkan LADK-HP kepada KPU Kota Denpasar. Setelah menerima dan melakukan pencermatan terhadap perbaikan informasi LADK dan data dukungnya serta kelengkapan jumlahnya, KPU Kota Denpasar memberikan tanda terima kepada peserta pemilu. Pengumuman hasil penerimaan LADK akan disampaikan oleh KPU Kota Denpasar esok hari, 28 September 2018.

KPU Kota Denpasar Serahkan BA Hasil Penerimaan LADK Pada Peserta Pemilu

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Setelah melakukan pencermatan atas kelengkapan informasi dan format LADK calon anggota DPRD serta pasangan calon presiden dan wakil presiden, Senin (24/09/18) KPU Kota Denpasar menyerahkan berita acara hasil penerimaan LADK kepada peserta pemilu. Acara penyerahan berita acara ini dilaksanakan pukul 13.00 wita di Ruang Rapat KPU Kota Denpasar. Acara dibuka oleh Plh Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya didampingi I Made Raka Suwarna yang membidangi pelaporan dana kampanye. Raka Suwarna menjelaskan berdasarkan hasil pencermatan, LADK yang disampaikan oleh peserta pemilu yaitu partai politik semuanya tidak lengkap dan sebagian besar tidak sesuai. Untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Jokowi-Ma’aruf Amin sudah lengkap tapi tidak sesuai sedangkan Prabowo-Sandi tidak lengkap dan tidak sesuai. Beberapa persoalan yang menyebabkan LADK tidak lengkap dan tidak sesuai antara lain kurang lengkapnya data dukung LADK, jumlah dana yang tidak sinkron antara LADK dengan data dukung (rekening khusus), kesalahan tanggal penandatangan LADK maupun periodesasi pelaporan. Terkait dengan hal ini, sesuai ketentuan PKPU Nomor 24 dan PKPU Nomor 29 Tahun 2018 tentang dana kampanye serta perubahannya, KPU memberikan kesempatan kepada peserta pemilu untuk melakukan perbaikan LADK selama 5 hari (23 September s.d 27 September 2018). Raka berharap parpol maupun paslon capres dan cawapres dapat memanfaatkan masa perbaikan ini dengan sebaik-baiknya. Selanjutnya, Arsa Jaya menyerahkan BA Hasil Penerimaan kepada peserta pemilu yang hadir. PKB, PPP, PAN, Partai Demokrat dan PKPI tidak hadir dalam acara ini. Setelah menerima BA, peserta pemilu pun melakukan pengecekan terhadap hasil pencermatan KPU Kota Denpasar dan berkonsultasi untuk perbaikan LADK. 

Parpol se-Kota Denpasar serahkan LADK Pemilu 2019

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Minggu (23/09/18), peserta pemilu yaitu partai politik serta tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden se-Kota Denpasar menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Partai Demokrat yang pertama menyerahkan LADK yaitu pukul 10.30 wita diikuti beberapa partai lain seperti Partai Gerindra, PBB, Partai Perindo, Partai Garuda, Partai Nasdem dan PKS. I Made Raka Suwarna, Komisioner yang membidangi pelaporan dana kampanye menerima LO dan operator dari parpol-parpol tersebut di Ruang Rapat KPU Kota Denpasar. Tidak sendirian, Raka didampingi 2 komisioner lainnya I Wayan Arsa Jaya dan Ni Made Bakti serta Kelompok Kerja Pelaporan Dana Kampanye KPU Kota Denpasar. Setelah LADK1 sampai dengan LADK7 beserta kelengkapannya diserahkan oleh peserta pemilu, kelompok kerja melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen untuk selanjutnya memberikan tanda terima LADK. Bawaslu Kota Denpasar pun mengawasi proses penyerahan dan pemeriksaan LADK ini. Siang menjelang sore Partai Berkarya, PDIP, Partai Golkar, PPP, PKB, dan Partai Hanura menyusul menyerahkan LADK ke KPU Kota Denpasar. PSI menjadi partai terakhir yang menyerahkan LADK pada pukul 17.20 wita. Tetapi sampai dengan batas akhir yang ditentukan pukul 18.00 wita, PAN dan PKPI tidak menyerahkan LADK. Usai menerima dan melakukan pemeriksaaan terhadap LADK, KPU Kota Denpasar menyusun Berita Acara Hasil Penerimaan LADK Pemilihan Anggota DPRD Pemilu Tahun 2019 maupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 untuk diserahkan kepada peserta pemilu esok hari.

KPU Denpasar Tetapkan DCT Anggota DPRD Pemilu 2019, 1 Calon Diganti

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Kamis (20/09/18), KPU Denpasar menetapkan DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota DPRD Pemilu Tahun 2019. Penetapan DCT berlangsung di Aula KPU Kota Denpasar pukul 10.00 wita. Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan membuka acara yang dihadiri oleh partai politik, Bawaslu dan Badan Kesbangpol Kota Denpasar tersebut. Sebelum DCT ditetapkan, I Wayan Arsa Jaya (Komisioner Divisi Teknis) meminta persetujuan dari partai politik yang hadir terhadap rancangan DCT yang telah disusun oleh KPU Kota Denpasar. Terdapat beberapa koreksi terkait nama calon oleh partai politik yaitu Partai NasDem dan Demokrat serta pergantian foto oleh Partai Berkarya dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sambil mengisi jeda untuk perbaikan DCT, IGN Agung Darmayuda (Komisioner Divisi SDM dan Parmas) serta I Made Raka Suwarna (Komisioner Divisi Hukum) menyampaikan informasi terkait kampanye dan dana kampanye kepada partai politik. Pukul 12.30 wita perbaikan DCT telah selesai dilakukan, KPU Kota Denpasar pun telah melakukan Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Denpasar Dalam Pemilu Tahun 2019 dan dituangkan pada Berita Acara Nomor 2772//PL.01.4-BA/5171/Kota/IX/2018. “Dari 457 bakal calon yang diajukan oleh partai politik, 414 calon dinyatakan memenuhi syarat termasuk 1 orang calon pengganti dari Partai Perindo Daerah Pemilihan Kota Denpasar 5 Nomor Urut 9 Ni Nyoman Budiani yang menggantikan Ida Ayu Dwipayatni, terang John. 414 calon tersebut ditetapkan sebagai calon anggota DPRD Kota Denpasar sebagaimana Keputusan KPU Kota Denpasar Nomor 2773/PL.01.4-Kpt/5171/Kota/IX/2018. Dengan diputuskannya DCT ini berakhirlah tahapan pencalonan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam Pemilu Tahun 2019. DCT akan diumumkan pada esok hari tanggal 21 September 2019 di Koran DenPost dan Laman KPU Kota Denpasar.

KPU Denpasar Tetapkan DCS Perbaikan Pasca Putusan Bawaslu Hasil Mediasi

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- KPU Kota Denpasar telah melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen perbaikan putusan bawaslu hasil mediasi bakal calon anggota DPRD Kota Denpasar dari Partai Berkarya yang diserahkan pada tanggal 24 Agustus 2018. Senin (27/08/18), KPU Kota Denpasar menyerahkan Berita Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Perbaikan Putusan Bawaslu Hasil Mediasi bakal calon anggota DPRD Kota Denpasar kepada Partai Berkarya dan Bawaslu Kota Denpasar. Penyerahan Berita Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat KPU Kota Denpasar pukul 10.00 wita, dipimpin oleh I Gede John Darmawan (Ketua KPU Kota Denpasar). Selain menyerahkan berita acara, KPU Kota Denpasar pun meminta persetujuan dari Partai Berkarya untuk Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) pada dua daerah pemilihan (dapil) yang diajukan pasca putusan bawaslu hasil mediasi. Setelah mendapat persetujuan dari Partai Berkarya, maka KPU Kota Denpasar menetapkan DCS hasil perbaikan pasca putusan bawaslu hasil mediasi dengan Partai Berkarya. Dengan ditetapkannya DCS Perbaikan ini maka bakal calon anggota DPRD Kota Denpasar dari Partai Berkarya yang semula hanya ada di 1 dapil yaitu Dapil Kota Denpasar 1 dengan jumlah 3 orang, sekarang bertambah 4 orang dengan rincian 2 orang di Dapil Kota Denpasar 2 dan 2 orang di Dapil Kota Denpasar 5. Bakal calon sementara anggota DPRD Kota Denpasar dari Partai Berkarya saat ini berjumlah 7 orang.

Mediasi KPU Denpasar dan Partai Berkarya

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Selasa (21/08/18), KPU Kota Denpasar menghadiri undangan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Denpasar untuk melakukan mediasi dengan Partai Berkarya. Mediasi dimulai pada pukul 13.00 Wita dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kota Denpasar, I Wayan Sudarsana dengan Anak Agung Ngurah Agung Parmadi (Partai Berkarya) sebagai pemohon dan I Wayan Arsa Jaya (KPU Kota Denpasar) sebagai termohon. Mediasi ini dilakukan setelah Bawaslu Kota Denpasar mendapat permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu dari Partai Berkarya tanggal 15 Agustus 2018. Dalam permohonan tersebut, Partai Berkarya menyampaikan keberatan atas hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen perbaikan bakal calon angggota DPRD Kota Denpasar sebanyak 5 Orang atas nama A.A Kompiang Gede, SH; Luh Diantari, ST; Anak Agung Ngurah Wimbardi, ST ; I Gede Ngurah Edyatma Putra dan Ni Ketut Suandewi. KPU Kota Denpasar menyatakan kelima bakal calon tersebut TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena ada beberapa dokumen yang tidak lengkap ataupun tidak sah sehingga tidak masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Namun, Anak Agung Ngurah Agung Parmadi menyatakan sudah melengkapi dan mensahkan seluruh dokumen dari kelima bakal calon tersebut dalam bentuk softcopy pada Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Setelah dilakukan proses mediasi oleh Bawaslu Kota Denpasar, KPU Kota Denpasar dan Partai Berkarya pun mencapai kesepakatan. Isi dari kesepakatan tersebut, Partai Berkarya akan melengkapi berkas dari 4 bakal calon atas nama A.A Kompiang Gede, SH; Luh Diantari, ST; I Gede Ngurah Edyatma Putra dan Ni Ketut Suandewi pada tanggal 24 Agustus 2018. Berkas tersebut akan diverifikasi oleh KPU Kota Denpasar pada tanggal 25 s.d 28 Agustus 2018.

Populer

Belum ada data.