Berita Terkini

KPU Kota Denpasar Mutakhirkan Data Pemilih Berkelanjutan

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kegiatan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPU No. 942 tahun 2019 tentang DPK dan Data Pemilih Berkelanjutan. Bertempat di kantor KPU Kota Denpasar, pemutakhiran data berkelanjutan dimulai dengan pembukaan kotak suara Pemilihan Umum tahun 2019. Pembukaan kotak suara disaksikan langsung oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Denpasar dan Kapolresta Denpasar. (14/8/19) Menurut Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, tujuan dilakukan pembukaan kotak suara pemilu 2019 adalah untuk mengambil formulir A. DPK, yaitu catatan pengguna hak pilih di TPS yang tidak terdaftar dalam DPT, akan tetapi menggunakan hak pilih dengan menunjukan KTP. Dan formulir C7. DPK yaitu daftar hadir. Arsa Jaya menjelaskan bahwa setelah formulir A. DPK dan C7. DPK diperoleh, proses selanjutnya adalah menginput secara manual dan memverifikasi data yang diperoleh dari formulir A. DPK dan C7. DPK tersebut. Untuk selanjutnya diinput dalam Sistim Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU.Proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini juga bertujuan untuk menyempurnakan data pemilih dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar pada tahun 2020 mendatang. Pada kesempatan yang sama, KPU Kota Denpasar memasukan kembali dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi pemilu 2019 pasca Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2019. Dokumen tersebut berupa : C1. DPR RI & C1. DPRD Provinsi yg berhologram, C1 Plano DPR RI & C1 Plano DPRD Provinsi, C2. KPU, C7. DPT, C7. DPTb, C7. DPK, DA2. KPU, DA.TT, DA. DH. Pengembalian dokumen yang sudah diambil sebelumnya bertujuan untuk pengamanan dokumen pemilu. (SM/Hupmas/KPU-DPS/19)

Pengajuan Usulan Pengesahan Anggota DPRD Kota Denpasar 2019-2024 Diverifikasi Sekretariat Pemprov Bali

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Sekretariat Daerah Provinsi Bali melakukan verifikasi administrasi terhadap 45 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar. Selasa (13/8/2019). Bertempat di ruang rapat Biro Hukum Dan Ham, verifikasi administrasi dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, KPU Kota Denpasar, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Bali bersama pihak terkait lainnya. Verifikasi administrasi dilaksanakan setelah KPU Kota Denpasar melakukan Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tahun 2019 dan juga Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 pada tanggal 9 Agustus 2019 yang lalu. Menurut komisioner KPU Kota Denpasar Divisi Tennis I Made Windia, tujuan dilaksanakan verifikasi administrasi dalam rangka Peresmian dan Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kota Denpasar Periode 2019 - 2024 dan Pemberhentian Anggota DPRD Kota Denpasar Periode 2014 - 2019. (SM/Hupmas/KPU-DPS/19).

KPU Kota Denpasar Tetapkan Perolehan Kursi PARPOL & Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Denpasar PEMILU 2019.

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id-Bertempat di Ballroom Mercure Hotel Resort Sanur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar Pemilihan Umum tahun 2019. Jumat (9/8/2019). Rapat pleno yang dibuka oleh Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya, dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Bali, Bawaslu Kota Denpasar, Partai Politik peserta Pemilu tahun 2019 di Kota Denpasar, Pemerintah Kota Denpasar, DPRD Kota Denpasar, Sekretaris DPRD Kota Denpasar, Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaan Negeri Denpasar, Kapolresta Denpasar, dan Dandim 16 11 Badung. Pada acara rapat pleno yang dimulai pukul 09.30 WITA, KPU Kota Denpasar menetapkan sebanyak 45 orang calon legislatif yang akan menduduki kursi anggota DPRD Kota Denpasar periode 2019-2024. Dari 45 kursi anggota dewan yang ada di DPRD Kota Denpasar, PDI Perjuangan mendapat jatah kursi DPRD terbanyak, yaitu 22 kursi, disusul Partai Golkar dengan 8 kursi, Partai Gerindra 4 kursi, Partai Demokrat 4 kursi, Partai Nasdem 3 kursi, Partai Hanura 2 kursi, dan PSI 2 kursi. http://kpu-denpasarkota.go.id/index.php/detailbankdata/?pg=bankdata&act=file&i=115 Untuk tahap berikutnya, KPU Kota Denpasar akan mengusulkan calon terpilih anggota DPRD Kota Denpasar untuk pengucapan sumpah janji kepada Gubernur Bali melalui Walikota Denpasar, sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2019 pasal 31 ayat 4. Diakhir acara rapat pleno, KPU Kota Denpasar menyerahkan Berita Acara dan Surat Keputusan KPU Kota Denpasar tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Denpasar Pemilihan Umum Tahun 2019 kepada Bawaslu Kota Denpasar, Partai Politik peserta Pemilu tahun 2019 di Kota Denpasar, Pemerintah Kota Denpasar, DPRD Kota Denpasar, Sekretaris DPRD Kota Denpasar, Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaan Negeri Denpasar, Kapolresta Denpasar, dan Dandim 16 11 Badung. (SM/Hupmas/KPU-DPS/19).

KPU Kota Denpasar Gelar Evaluasi Fasilitasi Kampanye 2019

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menggelar Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019. Kamis (30/7/2019). Bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor KPU Kota Denpasar dan dihadiri 44 peserta. Antara lain dihadiri oleh Sekertaris Daerah Kota Denpasar, KPU Provinsi Bali, DPRD Kota Denpasar, Bawaslu Kota Denpasar, Perkomfinda, Kejaksaan Negeri, Polresta, Dandim 1611 Badung, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, Satpol PP, Kesbangpol, Dinas Perkim Kota Denpasar, Serta Stakeholder/Pihak Terkait. Pembukaan evaluasi disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Darmasanjaya menghadiri acara untuk mewakili Ketua KPU Provinsi Bali. Dalam sambutannya, tujuan diadakannya Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu Tahun 2019 bertujuan untuk mendapatkan masukan untuk merumuskan format kampanye yang efektif terkait pelaksanaan kampanye dalam Pemilu 2019 mengingat di Denpasar akan menyelenggarakan Pilkada pada tahun 2020. Dalam pelaksanaan kampanye tersebut waktunya semakin panjang dan metode yang berpariatif, masing – masing daerah memiliki metode yang lain – lain, mengingat berbagai pertimbangan serta efektifitas kampanye, untuk itu sangat diperlukan masukan dari hadirin terkait teknis, waktu, dan anggaran karena jika kita cermati pada masa sebelumnya kampanye tidak difasilitasi, dan pada pemilu tahun 2019 untuk rasa keadilan kepada masing – masing peserta maka dibuat kebijakan untuk kampanye yang difasilitasi Negara. Dengan fasilitas ini diharapkan kampanye dapat dipantau dan lebih tertib. Disampaikan juga KPU saat ini melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan terhadap DPT Pemilu 2019 dan meminta masukan dari hadirin, khususnya dari partai politik. Ketua KPU Kota Denpasar I wayan Arsa Jaya dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak atas kelancaran pelaksanaan Pemilu 2019. Disampaikan pula bahwa dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 Kota Denpasar khususnya  dan Bali masih menjalani proses PHPU sehingga untuk proses calon terpilih tersebut belum dapat dilaksanakan, harapan dapat berjalan sesuai tahapan yaitu 6 – 9 Agustus sesuai putusan MK yang nantinya akan diputusakan dalam rentang waktu tersebut. Ditambahkan Arsa Jaya, untuk fasilitasi kampanye Ketua KPU Kota Denpasar menyampaikan permohonan agar mendapatkan masukan positif terhadap pelaksanaan fasilitasi kampanye tersebut. Dalam pelaksanaan kampanye ada beberapa hal yang penting yaitu : KPU melalui APBN sudah memfasilitasi kampanye, KPU memfasilitasi kampanye di media cetak/elektronik tapi domain ini  tidak ada di KPU Kab/Kota, KPU memfasilitasi lapangan untuk rapat umum. Pada proses pelaksanaan kampanye baik yang difasilitasi KPU atau yang dibuat sendiri ada beberapa hal yang digaris bawahi yaitu estetika dan keamanan. Acara yang dikemas dalam format FGD lebih banyak berdiskusi mengenai kampanye Pemilu 2019. Adapaun beberapa penyampaian disukusi evaluasi fasilitasi kampanye Pemilu tahun 2019 adalah : Penyampaian oleh Komisioner KPU Kota Denpasar Dharmayanti Laksmi: -      Pelaksanaan fasilitasi kampanye berdasarkan dilaksanakan berdasarkan Surat KPU RI Nomor : 1000/PP.01.6-SD/06/KPUVII/2019 tanggal 10 Juli 2019 perihal Kegiatan Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019. -      Kegiatan ini dilaksanakan untuk Mengukur sejauh mana implementasi pelaksanaan Pemilu -      KPU berharap kepada Partai Politik peserta Pemilu 2019 maupun instansi terkait diharapkan memberikan masukan kepada KPU sehingga nantinya dalam menyusun regulasi akan tepat. Penyampaian oleh Bawaslu Kota Denpasar, Nyoman Gede Putra Wiratma: -      Telah dibuat kesepakatan tentang APK antara KPU dan peserta terkait ukuran, jumlah dan titik – titik pemasangan. Hal ini sudah bagus, tapi apabila yang peserta pemilu atau calon melanggar tidak ada sanksi, sehingga Bawaslu tidak berani menindak. Contoh Kesepakan untuk APK yang dipasang 3 tapi peserta memasang 5 ini tidak masalah karena tidak bertentangan dengan UU tapi tidak sesuai kesepakatan. Dalam UU 10 Fasilitasi APK  Pemilu dilaksanakan oleh KPU, namun Bawaslu berharap peserta Pemilu benar – benar paham dengan aturan serta mengintensipkan koordinasi dengan instansi terkait (KPU, Bawaslu). Satpol PP -      Apa yang menjadi kesepakatan KPU dan peserta agar ditaati bersama -      Kesepakatan untuk titik – titik measang APK, pihak satpol PP tidak aka tebang pilih dalam penanganannya apabila sudah ditandai melanggar akan ditindak. -      Peserta pemilu tidak mentaati titik-titik yang telah disepakati, dan Kota Denpasar APK sangat – sangat banyak, sehingga pihak Satpol PP merasa kesulitan dalam melakukan pengawasan. -      Agar dibuat regulasi yang jelas sehingga tidak menimbulka hal – hal yang tidak diinginkan (Komplain peserta dan instansi terkait) -      Ada tambahan dana untuk melaksanakan kegiatan penertiban dan penurunan APK. Karena untuk APK yang tidak diturunkan oleh peserta pemilu Satpol PP yang melaksanakannya agar tidak mengganggu kenyamanan karena APBD anggaran terbatas, serta dibutuhkan tambahan anggaran, tenaga, dan waktu, dalam melaksanakan kegiatan penertiban dan penurunan APAK yang tidak diturunkan oleh peserta Pemilu. PERKIM -      Komitmen dan konsisten saja dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama. Untuk pemasangan APK estetika perlu diperhatikan untuk yang dijalan besar – besar sudah diatur sedangkan jalan-jalan kecil dan gang tidak ada yang mengatur, itu agar ada dicantumkan dalam regulasi/aturan. -      Agar mensingkronkan koordinasi dan informasi agar tidak ada miskomunikasi dan informasi antara penyelenggara dan peserta serta pihak-pihak terkait. -      Kedepannya dibuatkan pemetaan, juknis untuk pemasangan APK dan ditambahan juknis untuk pelarangan pemasangan APK di taman-taman kota. Sebagai saran untuk pemasangan APK juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan konten LED dengan berkoordinasi dengan provider LED tersebut. PBB -      Bawaslu agar menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh partai politik walaupun tidak ada laporan secara tertulis, karena dengan diharuskannya melakukan pelaporan secara tertulis dari PBB merasa hal tersebut menimbulkan situasi yang tidak kondusio antara para peserta pemilu. Terkait dengan kesepakatan yang telah dibuat agar dicantumkan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran kesepakatan tersebut, dalam regulasi atau kesepakatan juga dicantumkan siapa yang berwenang dalam menindak pelanggaran, serta diharapkan adanya ketaatan dan disiplin dari peserta pemilu terhadap kesepakatan yang telah dibuat dan disepkatai bersama. -      Dari BAWASLU menanggapi tentang pelaporan terhadap pelanggaran kampanye, bahwa dalam bekerja Bawaslu melaksanakan sesuai dengan SOP yang dimiliki. Kedepannya Bawaslu mengharapkan agar setiap kesepakatan yang telah disepakati bersama agar ditaati oleh semua pihak, serta bawaslu juga mengharapkan agar rekan-rekan media online harus mengetahui jadwal pelaksanaan kegiatan kampanye karena di tingkat pusat antara KPU, Bawaslu dan Media penyiaran pusat telah melakukan MOU terkait dengan kampanye tersebut. KPU juga harus membuat aturan yang jelas dan sanksi yang tegas. Penyarikan MMDP Kota Denpasar -           Dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, khususnya dalam fasilitasi APK, kaitannya dengan desa adat bahwa dalam pemasangan APK tersebut memakai palemahan desa adat dalam pemasanggannya, mengingat palemahan merupakan salah satu hal yang menjadi pengawasan oleh Desa Adat. Secara otonom desa adat memiliki wilayah-wilayah tersebut untuk itu dari MMDP berharap agar ada kejelasan posisi Desa Adat dalam pelaksanaan kampanye khususnya dalam pemasangan APK tersebut, karena dalam pelaksanaannya apabila ada warga yang tidak menghendaki khusunya pemasangan APK dilahan pribadi, ada yang melaporkan hal tersebut ke desa adat, namun dalam hal ini desa adat tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan ataupun melakukan tindakan. PKS PKS menyampaikan usul terkait dengan pengadaan APK, mempertimbangkan dari efisiensi, estetika, serta menciptakan ketertiban dan pemerataan diharapkan agar untuk pengadaan APK agar sepenuhnya dilakukan oleh KPU dan tidak ada APK tambahan yang dilakukan oleh calon/parpol karena hal ini hanya menguntungan Parpol/calon yang mampu dan memiliki  dana yang lebih banyak. Apabila APK hanya diadakan oleh KPU maka akan lebih tertata dan tertib. NASDEM Dari partai Nasdem menyampaikan usul untuk kedepannya dalam membuat kesepakatan agar seluruh komponen yang terlibat dalam kegiatan pemilu dilibatkan dalam membuat kesepakatan sampai ke penyelenggara di tingkat bawah (PPK dan PPS) serta kesepakatan tersebut juga mencantumkan sanksi yang jelas. POLRESTA DENPASAR Pada kesempatan ini dari pihak kepolisian menyampaikan apresiasi yang tinggi dan berterimakasi terhadap kelancaran pelaksanaan Pemilu 2019 yang dapat berjalan aman, nyaman dan kondusip dari awal sampai akhir khusunya di Kota Denpasar, hal ini tidak terlepas dari dukungan dari semua pihak yang ada di Kota Denpasar. Terkait dengan fasilitasi APK Kampanye dari pihak kepolisian mengharapkan adanya Tim terpadu dalam melakukan langkah-langkah keamanan terhadap fasilitasi APK kampanye. Rapat Evaluasi APK Kampanye Pemilu Tahun 2019, ditutup oleh Komisoner KPU Kota Denpasar Ibu Dharmayanti Laksmi pada pukul 12.40 Wita dengan kesimpulan yang didapat dalam kegiatan pada hari ini adalah sebagai berikut: 1.     Diperlukan komitmen dari semua pihak yang terlibat dalam kegiatan kampaye terhadap kesepakatan dan regulasi yg berlaku. 2.     Koordinasi yang baik sangat memegang peranan penting dalam menciptakan kampanye yang baik. 3.     Dalam kegiatan Evaluasi Fasilitasi Kampanye sangat diperlukan keterlibatan semua pihak yang terkait sehingga memperoleh solusi terbaik dari setiap masalah yg dihadapi. 4.     Didalam pembuatan kesepakatan bersama hendaknya dirumus dan disepakati sangsi tegas jika dilakukan pelanggaran Perlu dibentuk  tim terpadu dari gabungan pihak terkait dalam mengatasi masalah yang timbul di kegiatan kampanye agar tidak saling melemparkan masalah dan mendapat penyelesaian yang damai. (SM/Hupmas/KPU-DPS/19).

Deklarasi Dami Pemilu Serentak 2019 & KPU Denpasar Run to 17 April 2019

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Minggu (7/4/2019), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar gelar deklarasi damai pemilu serentak tahun 2019 dan KPU Kota Denpasar Run to 17 April 2019 yang diselenggarakan disepan kantor KPU Kota Denpasar saat car free day. Acara yang berlangsung dari jam 7 pagi dihadiri oleh seluruh partai politik (Parpol) Peserta pemilu dikota Denpasar, tim kampanye dari kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Disaksikan pula oleh KPU Provinsi Bali, Walikota Denpasar, DPRD Kota Denpasar, Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaan Negeri Denpasar, Polresta Denpasar, Dandim 1611 Badung, KPU Kota Denpasar dan Bawaslu Kota Denpasar. Sebelum penandatangan deklarasi damai, acara diawali dengan berjalan bersama sejauh 3 Km dengan mengambil start dan finish didepan kantor KPU Kota Denpasar. Dan dilanjutkan dengan sambutan dari ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya. Dalam sambutannya, Arsa Jaya mengajak semua yang berpartisipasi dalam pemilu serentak agar terciptanya pemilu yang damai, jujur dan adil, tidak ada politik hoax, tidak ada politik uang dan politik SARA. Arsa jaya juga mengajak masyarakat yang ada dalam car free day agar datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya pasa 17 April 2019 mendatang. Setelah sambutan dari ketua KPU Kota Denpasar, peserta pemilu diajak untuk mengucapkan secara bersama deklarasi damai pemilu serentak tahun 2019 dan dilanjutkan dengan penndatangan deklarasi damai pemilu serentak tahun 2019 disertai pelepasan balon yang bertuliskan “Deklarasi Damai Pemilu Serentak 2019 & KPU Kota Denpasar Run to 17 April 2019. Acara diakhiri dengan senam aerobic beraama dan hiburan dari penyanyi lokal bali. (SM/Hupmas/KPU-DPS/19).

Media Gathering KPU Kota Denpasar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menggelar Media Gathering bersama 33 media cetak dan media elektronik yang ada di Kota Denpasar. Media gathering KPU Kota Denpasar bertempat di angkringan van cogis, JL. Tukad Yeh Sungi, Denpasar. Minggu, (17/3/2019). Acara media gathering dibuka dan dipandu oleh Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya. Arsa Jaya menjelaskan, tujuan diadakannya media gathering adalah untuk memperkuat hubungan kelembagaan penyelenggara pemilu dengan media, serta mengajak segenap masyarakat khususnya media untuk turut berpartisipasi menyukseskan kepemiluan di Kota Denpasar dengan menyajikan informasi yang edukatif, mengawal dan meningkatkan kualitas demokrasi. Diakhir acara KPU Kota Denpasar bersama 33 media cetak dan media elektronik membuat sebuah grup Whatsapp yang tujuannya untuk mempermudah komunikasi antara KPU Kota Denpasar dengan media. (SM/Humas/KPU-DPS)

Populer

Belum ada data.