
KPU Kota Denpasar (23/12) pukul 10.00 Wita mengikuti Rakor Berbagi Pengalaman Seri ke-IV dan Seri ke-V Penggunaan Sirekap Pada Pemilihan Tahun 2020, yang mengundang Ketua, Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Kabag Hukum Teknis dan Hupmas, Kasubbag Teknis dan Hupmas dan Operator Sirekap KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia. Acara sharing of experience ini diisi oleh 6 satker yaitu KPU Kabupaten Mandailing Natal, KPU Kabupaten Ngada, KPU Kabupaten Gunung Kidul, KPU Kabupaten Kediri, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan KPU Kabupaten Kolaka Timur. Pengalaman dalam Pilkada 2020 meninggalkan banyak catatan baik di Pusat, Provinsi mau pun Kabupaten/Kota, baik dari penerapan regulasi, teknis pelaksanaan dari prosedur, tata cara dan administrasi. Kegiatan ini dirancang dari hasil pantauan dan review atas penggunaan Sirekap di tahun 2020. Dari 270 daerah penyelenggara Pemilihan 2020, ada daerah-daerah yang berhasil menggunakan Sirekap. Di balik keberhasilan ini tentu saja tersimpan pengalaman-pengalaman yang sangat berharga, dan seyogyanya pengalaman tersebut dibagikan ke seluruh Indonesia, mulai dari cara memitigasi persoalan di lapangan, juga langkah pengendalian yang dibangun sehingga dapat memastikan Sirekap sebagai alat bantu publikasi di TPS, maupun di tiap tingkatan berjenjang mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota hingga Provinsi dapat berfungsi dan berjalan dengan baik. Para peserta sangat antusias dalam mengikuti acara ini, termasuk mereka yang sama sekali belum pernah menggunakan Sirekap karena tidak ada Pilkada tahun lalu di daerahnya. “Kemampuan kepemimpinan, kemampuan pengendalian, kemampuan manajemen, sangat mempengaruhi keberhasilan pengaplikasian Sirekap di lapangan. Kami tentu akan mempersiapkan simulasi dan uji coba penerapan Sirekap, untuk persiapan Pemilu (Pilpres dan DPD—untuk Pileg masih dilakukan kajian) dan Pemilihan 2024, “ tutup Evi Novida Ginting Manik. KPU Kota Denpasar (23/12) pukul 10.00 Wita mengikuti Rakor Berbagi Pengalaman Seri ke-IV dan Seri ke-V Penggunaan Sirekap Pada Pemilihan Tahun 2020, yang mengundang Ketua, Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Kabag Hukum Teknis dan Hupmas, Kasubbag Teknis dan Hupmas dan Operator Sirekap KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia. Acara sharing of experience ini diisi oleh 6 satker yaitu KPU Kabupaten Mandailing Natal, KPU Kabupaten Ngada, KPU Kabupaten Gunung Kidul, KPU Kabupaten Kediri, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan KPU Kabupaten Kolaka Timur. Pengalaman dalam Pilkada 2020 meninggalkan banyak catatan baik di Pusat, Provinsi mau pun Kabupaten/Kota, baik dari penerapan regulasi, teknis pelaksanaan dari prosedur, tata cara dan administrasi. Kegiatan ini dirancang dari hasil pantauan dan review atas penggunaan Sirekap di tahun 2020. Dari 270 daerah penyelenggara Pemilihan 2020, ada daerah-daerah yang berhasil menggunakan Sirekap. Di balik keberhasilan ini tentu saja tersimpan pengalaman-pengalaman yang sangat berharga, dan seyogyanya pengalaman tersebut dibagikan ke seluruh Indonesia, mulai dari cara memitigasi persoalan di lapangan, juga langkah pengendalian yang dibangun sehingga dapat memastikan Sirekap sebagai alat bantu publikasi di TPS, maupun di tiap tingkatan berjenjang mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota hingga Provinsi dapat berfungsi dan berjalan dengan baik. Para peserta sangat antusias dalam mengikuti acara ini, termasuk mereka yang sama sekali belum pernah menggunakan Sirekap karena tidak ada Pilkada tahun lalu di daerahnya. “Kemampuan kepemimpinan, kemampuan pengendalian, kemampuan manajemen, sangat mempengaruhi keberhasilan pengaplikasian Sirekap di lapangan. Kami tentu akan mempersiapkan simulasi dan uji coba penerapan Sirekap, untuk persiapan Pemilu (Pilpres dan DPD—untuk Pileg masih dilakukan kajian) dan Pemilihan 2024, “ tutup Evi Novida Ginting Manik. KPU Kota Denpasar (23/12) pukul 10.00 Wita mengikuti Rakor Berbagi Pengalaman Seri ke-IV dan Seri ke-V Penggunaan Sirekap Pada Pemilihan Tahun 2020, yang mengundang Ketua, Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Kabag Hukum Teknis dan Hupmas, Kasubbag Teknis dan Hupmas dan Operator Sirekap KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia. Acara sharing of experience ini diisi oleh 6 satker yaitu KPU Kabupaten Mandailing Natal, KPU Kabupaten Ngada, KPU Kabupaten Gunung Kidul, KPU Kabupaten Kediri, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan KPU Kabupaten Kolaka Timur. Pengalaman dalam Pilkada 2020 meninggalkan banyak catatan baik di Pusat, Provinsi mau pun Kabupaten/Kota, baik dari penerapan regulasi, teknis pelaksanaan dari prosedur, tata cara dan administrasi. Kegiatan ini dirancang dari hasil pantauan dan review atas penggunaan Sirekap di tahun 2020. Dari 270 daerah penyelenggara Pemilihan 2020, ada daerah-daerah yang berhasil menggunakan Sirekap. Di balik keberhasilan ini tentu saja tersimpan pengalaman-pengalaman yang sangat berharga, dan seyogyanya pengalaman tersebut dibagikan ke seluruh Indonesia, mulai dari cara memitigasi persoalan di lapangan, juga langkah pengendalian yang dibangun sehingga dapat memastikan Sirekap sebagai alat bantu publikasi di TPS, maupun di tiap tingkatan berjenjang mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota hingga Provinsi dapat berfungsi dan berjalan dengan baik. Para peserta sangat antusias dalam mengikuti acara ini, termasuk mereka yang sama sekali belum pernah menggunakan Sirekap karena tidak ada Pilkada tahun lalu di daerahnya. “Kemampuan kepemimpinan, kemampuan pengendalian, kemampuan manajemen, sangat mempengaruhi keberhasilan pengaplikasian Sirekap di lapangan. Kami tentu akan mempersiapkan simulasi dan uji coba penerapan Sirekap, untuk persiapan Pemilu (Pilpres dan DPD—untuk Pileg masih dilakukan kajian) dan Pemilihan 2024, “ tutup Evi Novida Ginting Manik.