Berita Terkini

KPU Kota Denpasar jadi narasumber dalam siaran interaktif di RPKD

KPU Kota Denpasar menjadi narasumber dalam siaran interaktif di RPKD, Jumat 17 Desember 202, pukul 09.00 - 10.00 Wita : PERAN PEREMPUAN DI RANAH POLITIK DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN SERENTAK 2024,dengan tujuan untuk berbagi pengetahuan tentang Demokrasi dan Kepemiluan dari sudut pandang dan analisis kesetaraan dan keadilan gender untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keadilan gender dalam Demokrasi dan Kepemiluan, dengan harapan semua pemangku kepentingan penyelenggaraan kepemiluan, khususnya perempuan dapat berperan aktif  memberdayakan diri untuk menjadi aktor kepemiluan yang mandiri, cerdas dan adil gender serta memberikan sumbangan dalam kemajuan bangsa dan negara. Hambatan dari rendahnya partisipasi perempuan di ranah politik disebabkan beberapa hal seperti pengetahuan dan pemahaman ttg politik masih rendah, kurang memanfaatkan potensi diri dengan menenggelamkan diri di dunia domestik tugas-tugas rumah tangga, tidak siap mental dan psikologis untuk memasuki dan melaksanakan fungsi-fungsi jabatan sebagai perumus kebijakan maupun pengambil keputusan, adanya anggapan perempuan lemah dan sensitif sedangkan dunia politik itu maskulin dan penuh kekerasan sehingga dipandang sebagai dunia yg tidak cocok untuk perempuan serta sebagian kelompok masih meyakini bahwa kaum perempuan ada dibawah kemampuan laki-laki, padahal potensi perempuan dalam kepemiluan adalah sebagai aset dan investasi penting bagi Indonesia dengan memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan karena faktanya jumlah perempuan di dunia lebih banyak dari laki-laki namun studi menunjukkan bahwa aktivitas politik perempuan masih rendah dimana perwakilan perempuan di lembaga legislatif berbagai negara jika dirata-ratakan baru mencapai 23% dan perwakilan perempuan di DPR RI sejak Pemilu 1955 sampai dengan 2019 masih kurang dari 30%. Untuk mengatasi hal ini diperlukan tindakan afirmatif yaitu "Tindakan Khusus Sementara" dalam kesetaraan dan keadilan gender bagi perempuan dalam arena politik mengingat ketertinggalan perempuan dalam mengisi dan mengambil kesempatan dalam bidang politik masih sangat jauh dari harapan serta menetapkan kuota 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik dan daftar calon anggota legislatif.  Pemerintah sudah  secara riil mengatur persamaan Hak dan kedudukan warga negara dalam pasal 27 ayat(1) UUD 1944, pasal 28H ayat (2) UUD 1945, UU No. 68 Tahun 1958 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Politik Perempuan serta Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yaitu  pada pasal 6. Agenda ke depan KPU Kota Denpasar untuk segmen pemilih perempuan adalah melakukan penguatan perempuan melalui program pendidikan politik berkelanjutan seperti sosialisasi tatap muka, webinar jika Pandemi masih belum berakhir, rencana dilaksanakannya program nasional "Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan" (DP3) yg telah disusun rencananya oleh KPU Kota Denpasar di tahun 2022 dengan membentuk kader penggerak demokrasi dan kepemiluan, dimana  kader-kader yang dibentuk di desa/kelurahan adalah masyarakat dari segmen pemilih  perempuan, pemilih muda, pemilih disabilitas maupun dari tokoh adat/tokoh masyarakat; kemudian  sosialisasi dan informasi kegiatan maupun informasi kepemiluan juga dilakukan setiap harinya di semua medsos yg dimiliki seperti IG, FB, Twitter, Tiktok maupun YouTube (hal ini dilakukan agar dapat menyasar seluruh segmen pemilih yang memiliki medsos dan sudah bersiap-siap ingin menjadi penyelenggara kepemiluan). Parpol diharapkan secara konsisten mengadopsi sistem kuota gender, memberikan pendidikan politik kepada kader maupun konstituennya dan melaksanakan proses rekrutmen yg obyektif. Pelaksanaan pendidikan politik bagi konstituen serta melakukan kampanye publik dan melakukan dukungan, sangat penting dilakukan demi keterlibatan politik perempuan melalui liputan berbagai media. Adapun peran yang bisa dilakukan oleh perempuan di ranah politik dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 disamping sebagai pemilih cerdas (memilih calon pemimpin dan calon legislatif yg punya renja, visi dan misi jelas), juga sebagai kontestan/peserta pemilu/pemilihan juga dapat sebagai penyelenggara pemilu/pemilihan.  Karena itulah dalam siaran interaktif ini narasumber menghimbau para perempuan untuk mempersiapkan diri sebagai penyelenggara tingkat adhoc dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. KPU Kota Denpasar menjadi narasumber dalam siaran interaktif di RPKD, Jumat 17 Desember 202, pukul 09.00 - 10.00 Wita : PERAN PEREMPUAN DI RANAH POLITIK DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN SERENTAK 2024,dengan tujuan untuk berbagi pengetahuan tentang Demokrasi dan Kepemiluan dari sudut pandang dan analisis kesetaraan dan keadilan gender untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keadilan gender dalam Demokrasi dan Kepemiluan, dengan harapan semua pemangku kepentingan penyelenggaraan kepemiluan, khususnya perempuan dapat berperan aktif  memberdayakan diri untuk menjadi aktor kepemiluan yang mandiri, cerdas dan adil gender serta memberikan sumbangan dalam kemajuan bangsa dan negara. Hambatan dari rendahnya partisipasi perempuan di ranah politik disebabkan beberapa hal seperti pengetahuan dan pemahaman ttg politik masih rendah, kurang memanfaatkan potensi diri dengan menenggelamkan diri di dunia domestik tugas-tugas rumah tangga, tidak siap mental dan psikologis untuk memasuki dan melaksanakan fungsi-fungsi jabatan sebagai perumus kebijakan maupun pengambil keputusan, adanya anggapan perempuan lemah dan sensitif sedangkan dunia politik itu maskulin dan penuh kekerasan sehingga dipandang sebagai dunia yg tidak cocok untuk perempuan serta sebagian kelompok masih meyakini bahwa kaum perempuan ada dibawah kemampuan laki-laki, padahal potensi perempuan dalam kepemiluan adalah sebagai aset dan investasi penting bagi Indonesia dengan memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan karena faktanya jumlah perempuan di dunia lebih banyak dari laki-laki namun studi menunjukkan bahwa aktivitas politik perempuan masih rendah dimana perwakilan perempuan di lembaga legislatif berbagai negara jika dirata-ratakan baru mencapai 23% dan perwakilan perempuan di DPR RI sejak Pemilu 1955 sampai dengan 2019 masih kurang dari 30%. Untuk mengatasi hal ini diperlukan tindakan afirmatif yaitu "Tindakan Khusus Sementara" dalam kesetaraan dan keadilan gender bagi perempuan dalam arena politik mengingat ketertinggalan perempuan dalam mengisi dan mengambil kesempatan dalam bidang politik masih sangat jauh dari harapan serta menetapkan kuota 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik dan daftar calon anggota legislatif.  Pemerintah sudah  secara riil mengatur persamaan Hak dan kedudukan warga negara dalam pasal 27 ayat(1) UUD 1944, pasal 28H ayat (2) UUD 1945, UU No. 68 Tahun 1958 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Politik Perempuan serta Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yaitu  pada pasal 6. Agenda ke depan KPU Kota Denpasar untuk segmen pemilih perempuan adalah melakukan penguatan perempuan melalui program pendidikan politik berkelanjutan seperti sosialisasi tatap muka, webinar jika Pandemi masih belum berakhir, rencana dilaksanakannya program nasional "Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan" (DP3) yg telah disusun rencananya oleh KPU Kota Denpasar di tahun 2022 dengan membentuk kader penggerak demokrasi dan kepemiluan, dimana  kader-kader yang dibentuk di desa/kelurahan adalah masyarakat dari segmen pemilih  perempuan, pemilih muda, pemilih disabilitas maupun dari tokoh adat/tokoh masyarakat; kemudian  sosialisasi dan informasi kegiatan maupun informasi kepemiluan juga dilakukan setiap harinya di semua medsos yg dimiliki seperti IG, FB, Twitter, Tiktok maupun YouTube (hal ini dilakukan agar dapat menyasar seluruh segmen pemilih yang memiliki medsos dan sudah bersiap-siap ingin menjadi penyelenggara kepemiluan). Parpol diharapkan secara konsisten mengadopsi sistem kuota gender, memberikan pendidikan politik kepada kader maupun konstituennya dan melaksanakan proses rekrutmen yg obyektif. Pelaksanaan pendidikan politik bagi konstituen serta melakukan kampanye publik dan melakukan dukungan, sangat penting dilakukan demi keterlibatan politik perempuan melalui liputan berbagai media. Adapun peran yang bisa dilakukan oleh perempuan di ranah politik dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 disamping sebagai pemilih cerdas (memilih calon pemimpin dan calon legislatif yg punya renja, visi dan misi jelas), juga sebagai kontestan/peserta pemilu/pemilihan juga dapat sebagai penyelenggara pemilu/pemilihan.  Karena itulah dalam siaran interaktif ini narasumber menghimbau para perempuan untuk mempersiapkan diri sebagai penyelenggara tingkat adhoc dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

KPU Kota Denpasar hadiri Rapat Koordinasi DPB Semester II di KPU Provinsi Bali

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi bersama Operator Sidalih KPU Kota Denpasar mengikuti Rapat Koordinasi DPB Semester II, Kamis, 16 Desember 2021 bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 KPU Provinsi Bali. Dalam sambutannya Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan pentingnya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagai salah satu indikator penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat.  Sebelum dilakukan Rekapitulasi DPB Semester II,  Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya mensosialisasikan PKPU 6/2021 dan menyampaikan harapan kepada Partai Politik serta Instansi terkait untuk membantu mengecek apakah Pemilih sudah didaftar di banjar yang sesuai dengan alamat KTP EL dan apakah anggota keluarga dalam 1 KK sudah terdaftar di TPS yang sama. Tercatat jumlah Pemilih dalam Rekap DPB Semester II Tahun 2021 Tingkat Provinsi Bali sejumlah 3.085.522 yang tersebar di 9.916 TPS.

KPU Kota Denpasar gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bulan Desember 2021

Berdasarkan PKPU 6 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, bertempat di ruang rapat lantai III, KPU Kota Denpasar (15/12) melaksanakan rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bulan Desember tahun 2021. Rapat dihadiri oleh : 1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar; 2. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar; 3. Kepolisian Resor Kota Denpasar; 4. Kodim 1611 Badung ; 5. Pengadilan Negeri Denpasar; 6. Bawaslu Kota Denpasar; 7. Camat se- Kota Denpasar; 8. Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Tingkat Kota Denpasar. Dalam kegiatan tersebut ditetapkan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan dengan Berita Acara nomor 107/PP.07/5171/2021 dengan jumlah pemilih sebanyak 441.543 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 217.591 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 223.952 pemilih, tersebar di 4 kecamatan dan 43 desa/ kelurahan.

KPU Kota Denpasar gelar Webinar Sosialisasi Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 kepada Pemilih Perempuan

KPU Kota Denpasar (10/12) mengadakan Webinar Sosialisasi Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 kepada Pemilih Perempuan dengan narasumber Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini, ST yang diikuti oleh perserta dari PKK dan petugas jumantik perempuan se-Kota Denpasar. Acara yang digelar secara daring tersebut disambut antusias oleh peserta dengan banyak pertanyaan seputar Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.  “Saya berharap peserta perempuan ini sudah mempunyai pemahaman lebih banyak tentang Tahapan kepemiluan, sehingga bisa mempersiapkan sedini mungkin apa-apa saja yang dibutuhkan jika nanti  tertarik sebagai penyekenggara pemilu ataupun nanti calon legislatif. Aktualisasi diri itu perlu, setiap saat baik formal maupun informal, baik dengan membaca atau pun mendengarkan, kita bisa aktualisasi diri, ilmu pengetahuan yang kita punya bisa terus kita tambah, dan jangan pernah merasa bahwa perempuan itu tidak berdaya. Perempuan itu mempunyai potensi yang harus dikembangkan, perempuan itu harus bisa membanggakan keluarga mau pun lingkungan sekitarnya, banggalah karena hanya perempuanlah yang bisa membagi dirinya, membagi pikirannya, dengan memasak, bekerja, mengasuh anak, mengurus suami, hanya perempuan  yang bisa melakukan itu. Maka banggalah menjadi perempuan yang hebat!” tutup Luh Putu Sri Widyastini penuh semangat.

KPU Kota Denpasar ikuti Forum Diskusi Kita Bicara Pemilu dengan tema “ Putusan DKPP Nomor 165-PKE-DKPP/IX/2021 dan Implikasinya”

KPU Kota Denpasar mengikuti undangan diskusi, oleh KPU Bali pada forum diskusi kita bicara pemilu dengan tema “ Putusan DKPP Nomor 165-PKE-DKPP/IX/2021 dan implikasinya” (9/12/2021) secara daring yang diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Tujuan diselenggarakannya kegiatan dimaksud adalah untuk menambah wawasan terhadap sengketa Kepemiluan dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Diskusi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali (I Dewa Gede Agung Lidartawan) yang menyampaikan bahwa saran/masukan dan pandangan dari peserta terkait tema diskusi sangat diperlukan, dalam rangka sebagai laporan dan pemenuhan target kinerja di KPU Bali.  Materi diskusi disampaikan oleh anggota KPU Kabupaten Badung (Nur Sodiq) yang dalam kesempatan tersebut menyampaikan pandangannya secara materiil dan formil serta fakta terkait Putusan DKPP Nomor 165-PKE-DKPP/IX/2021 perihal perkara pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Sabu Raijua. Terkait materi yang disampaikan tersebut, KPU Kabupaten/Kota mengemukakan pendapat/masukannya yang kemudian ditutup oleh kesimpulan dan pendapat dari anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan (A.A Gede Raka Nakula) diantaranya : 1. Menindaklanjuti semua bentuk laporan maupun rekomendasi 2. Jangan terpaku pada jadwal tahapan yang baku ketika ada masukan dari masyarakat/ rekomendasi bawaslu 3. Koordinasi kepada pihak terkait yang berhubungan dengan syarat adminstrasi calon  4. Koordinasi yang intensif dengan Bawaslu di setiap tahapan.

KPU Kota Denpasar ikuti Webinar Seri V KPU RI : Open Data KPU untuk Ekosistem Civic Tech Pemilu 2024 yang Demokratis.

Acara yang diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia ini dibuka oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra. Dalam sambutannya disampaikan tujuan kegiatan untuk mendapatkan masukan terhadap sistem informasi yang sudah diaplikasikan KPU seperti Sipol, Sidalih, Sirekap, dll untuk membantu KPU dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Sambutan kedua disampaikan oleh Anggota KPU RI Divisi Data dan Informasi, Viryan Azis yang menekankan pentingnya Open Data guna meningkatkan kepercayaan publik dengan penyediaan data yang transparan melalui Website Open Data. Viryan juga mengharapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota mengubah kultur kerja agar semakin terbuka dan semakin memberikan akses yang baik kepada masyarakat. Webinar yg dimoderatori oleh Kapusdatin KPU RI, Sumariyandono  menampilkan dua Narasumber yaitu Adinda Tenriangke Muchtar,Ph.D (Direktur Eksekutif The Indonesian Institute) dan Wenslaus Manggut (Direktur Konten KLY, Ketua AMSI). Kegiatan secara lengkap dapat disaksikan melalui kanal youtube KPU RI.

Populer

Belum ada data.