
KPU Kota Denpasar jadi narasumber dalam siaran interaktif di RPKD
KPU Kota Denpasar menjadi narasumber dalam siaran interaktif di RPKD, Jumat 17 Desember 202, pukul 09.00 - 10.00 Wita : PERAN PEREMPUAN DI RANAH POLITIK DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN SERENTAK 2024,dengan tujuan untuk berbagi pengetahuan tentang Demokrasi dan Kepemiluan dari sudut pandang dan analisis kesetaraan dan keadilan gender untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keadilan gender dalam Demokrasi dan Kepemiluan, dengan harapan semua pemangku kepentingan penyelenggaraan kepemiluan, khususnya perempuan dapat berperan aktif memberdayakan diri untuk menjadi aktor kepemiluan yang mandiri, cerdas dan adil gender serta memberikan sumbangan dalam kemajuan bangsa dan negara. Hambatan dari rendahnya partisipasi perempuan di ranah politik disebabkan beberapa hal seperti pengetahuan dan pemahaman ttg politik masih rendah, kurang memanfaatkan potensi diri dengan menenggelamkan diri di dunia domestik tugas-tugas rumah tangga, tidak siap mental dan psikologis untuk memasuki dan melaksanakan fungsi-fungsi jabatan sebagai perumus kebijakan maupun pengambil keputusan, adanya anggapan perempuan lemah dan sensitif sedangkan dunia politik itu maskulin dan penuh kekerasan sehingga dipandang sebagai dunia yg tidak cocok untuk perempuan serta sebagian kelompok masih meyakini bahwa kaum perempuan ada dibawah kemampuan laki-laki, padahal potensi perempuan dalam kepemiluan adalah sebagai aset dan investasi penting bagi Indonesia dengan memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan karena faktanya jumlah perempuan di dunia lebih banyak dari laki-laki namun studi menunjukkan bahwa aktivitas politik perempuan masih rendah dimana perwakilan perempuan di lembaga legislatif berbagai negara jika dirata-ratakan baru mencapai 23% dan perwakilan perempuan di DPR RI sejak Pemilu 1955 sampai dengan 2019 masih kurang dari 30%. Untuk mengatasi hal ini diperlukan tindakan afirmatif yaitu "Tindakan Khusus Sementara" dalam kesetaraan dan keadilan gender bagi perempuan dalam arena politik mengingat ketertinggalan perempuan dalam mengisi dan mengambil kesempatan dalam bidang politik masih sangat jauh dari harapan serta menetapkan kuota 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik dan daftar calon anggota legislatif. Pemerintah sudah secara riil mengatur persamaan Hak dan kedudukan warga negara dalam pasal 27 ayat(1) UUD 1944, pasal 28H ayat (2) UUD 1945, UU No. 68 Tahun 1958 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Politik Perempuan serta Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yaitu pada pasal 6. Agenda ke depan KPU Kota Denpasar untuk segmen pemilih perempuan adalah melakukan penguatan perempuan melalui program pendidikan politik berkelanjutan seperti sosialisasi tatap muka, webinar jika Pandemi masih belum berakhir, rencana dilaksanakannya program nasional "Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan" (DP3) yg telah disusun rencananya oleh KPU Kota Denpasar di tahun 2022 dengan membentuk kader penggerak demokrasi dan kepemiluan, dimana kader-kader yang dibentuk di desa/kelurahan adalah masyarakat dari segmen pemilih perempuan, pemilih muda, pemilih disabilitas maupun dari tokoh adat/tokoh masyarakat; kemudian sosialisasi dan informasi kegiatan maupun informasi kepemiluan juga dilakukan setiap harinya di semua medsos yg dimiliki seperti IG, FB, Twitter, Tiktok maupun YouTube (hal ini dilakukan agar dapat menyasar seluruh segmen pemilih yang memiliki medsos dan sudah bersiap-siap ingin menjadi penyelenggara kepemiluan). Parpol diharapkan secara konsisten mengadopsi sistem kuota gender, memberikan pendidikan politik kepada kader maupun konstituennya dan melaksanakan proses rekrutmen yg obyektif. Pelaksanaan pendidikan politik bagi konstituen serta melakukan kampanye publik dan melakukan dukungan, sangat penting dilakukan demi keterlibatan politik perempuan melalui liputan berbagai media. Adapun peran yang bisa dilakukan oleh perempuan di ranah politik dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 disamping sebagai pemilih cerdas (memilih calon pemimpin dan calon legislatif yg punya renja, visi dan misi jelas), juga sebagai kontestan/peserta pemilu/pemilihan juga dapat sebagai penyelenggara pemilu/pemilihan. Karena itulah dalam siaran interaktif ini narasumber menghimbau para perempuan untuk mempersiapkan diri sebagai penyelenggara tingkat adhoc dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. KPU Kota Denpasar menjadi narasumber dalam siaran interaktif di RPKD, Jumat 17 Desember 202, pukul 09.00 - 10.00 Wita : PERAN PEREMPUAN DI RANAH POLITIK DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN SERENTAK 2024,dengan tujuan untuk berbagi pengetahuan tentang Demokrasi dan Kepemiluan dari sudut pandang dan analisis kesetaraan dan keadilan gender untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keadilan gender dalam Demokrasi dan Kepemiluan, dengan harapan semua pemangku kepentingan penyelenggaraan kepemiluan, khususnya perempuan dapat berperan aktif memberdayakan diri untuk menjadi aktor kepemiluan yang mandiri, cerdas dan adil gender serta memberikan sumbangan dalam kemajuan bangsa dan negara. Hambatan dari rendahnya partisipasi perempuan di ranah politik disebabkan beberapa hal seperti pengetahuan dan pemahaman ttg politik masih rendah, kurang memanfaatkan potensi diri dengan menenggelamkan diri di dunia domestik tugas-tugas rumah tangga, tidak siap mental dan psikologis untuk memasuki dan melaksanakan fungsi-fungsi jabatan sebagai perumus kebijakan maupun pengambil keputusan, adanya anggapan perempuan lemah dan sensitif sedangkan dunia politik itu maskulin dan penuh kekerasan sehingga dipandang sebagai dunia yg tidak cocok untuk perempuan serta sebagian kelompok masih meyakini bahwa kaum perempuan ada dibawah kemampuan laki-laki, padahal potensi perempuan dalam kepemiluan adalah sebagai aset dan investasi penting bagi Indonesia dengan memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan karena faktanya jumlah perempuan di dunia lebih banyak dari laki-laki namun studi menunjukkan bahwa aktivitas politik perempuan masih rendah dimana perwakilan perempuan di lembaga legislatif berbagai negara jika dirata-ratakan baru mencapai 23% dan perwakilan perempuan di DPR RI sejak Pemilu 1955 sampai dengan 2019 masih kurang dari 30%. Untuk mengatasi hal ini diperlukan tindakan afirmatif yaitu "Tindakan Khusus Sementara" dalam kesetaraan dan keadilan gender bagi perempuan dalam arena politik mengingat ketertinggalan perempuan dalam mengisi dan mengambil kesempatan dalam bidang politik masih sangat jauh dari harapan serta menetapkan kuota 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik dan daftar calon anggota legislatif. Pemerintah sudah secara riil mengatur persamaan Hak dan kedudukan warga negara dalam pasal 27 ayat(1) UUD 1944, pasal 28H ayat (2) UUD 1945, UU No. 68 Tahun 1958 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Politik Perempuan serta Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yaitu pada pasal 6. Agenda ke depan KPU Kota Denpasar untuk segmen pemilih perempuan adalah melakukan penguatan perempuan melalui program pendidikan politik berkelanjutan seperti sosialisasi tatap muka, webinar jika Pandemi masih belum berakhir, rencana dilaksanakannya program nasional "Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan" (DP3) yg telah disusun rencananya oleh KPU Kota Denpasar di tahun 2022 dengan membentuk kader penggerak demokrasi dan kepemiluan, dimana kader-kader yang dibentuk di desa/kelurahan adalah masyarakat dari segmen pemilih perempuan, pemilih muda, pemilih disabilitas maupun dari tokoh adat/tokoh masyarakat; kemudian sosialisasi dan informasi kegiatan maupun informasi kepemiluan juga dilakukan setiap harinya di semua medsos yg dimiliki seperti IG, FB, Twitter, Tiktok maupun YouTube (hal ini dilakukan agar dapat menyasar seluruh segmen pemilih yang memiliki medsos dan sudah bersiap-siap ingin menjadi penyelenggara kepemiluan). Parpol diharapkan secara konsisten mengadopsi sistem kuota gender, memberikan pendidikan politik kepada kader maupun konstituennya dan melaksanakan proses rekrutmen yg obyektif. Pelaksanaan pendidikan politik bagi konstituen serta melakukan kampanye publik dan melakukan dukungan, sangat penting dilakukan demi keterlibatan politik perempuan melalui liputan berbagai media. Adapun peran yang bisa dilakukan oleh perempuan di ranah politik dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 disamping sebagai pemilih cerdas (memilih calon pemimpin dan calon legislatif yg punya renja, visi dan misi jelas), juga sebagai kontestan/peserta pemilu/pemilihan juga dapat sebagai penyelenggara pemilu/pemilihan. Karena itulah dalam siaran interaktif ini narasumber menghimbau para perempuan untuk mempersiapkan diri sebagai penyelenggara tingkat adhoc dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.